Desak Pengusutan Kasus Kekerasan Seksual, Mahasiswa UPN Jogja Geruduk Rektorat

Desak Pengusutan Kasus Kekerasan Seksual, Mahasiswa UPN Jogja Geruduk Rektorat

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Kamis, 21 Mei 2026 04:10 WIB
Aski mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta menuntut kampus mengusut tuntas kejadian kekerasan seksual di kampus, Rabu (20/5/2026).
Foto: Aski mahasiswa UPN 'Veteran' Yogyakarta menuntut kampus mengusut tuntas kejadian kekerasan seksual di kampus, Rabu (20/5/2026). (Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Jakarta -

Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta menggelar aksi di kantor rektorat kampus. Massa aksi mahasiswa mendesak pimpinan kampus segera menyelesaikan kasus kekerasan seksual.

Dilansir detikJogja, ratusan mahasiswa tersebut memenuhi area tengah gedung rektorat, Rabu (20/5/2026). Mereka menduduki lantai satu hingga tiga.

Para mahasiswa itu membawa sejumlah spanduk protes. Di antaranya bertuliskan 'Reformasi Birokrasi', ' Dimana Ruang an Kami'. Selain itu, di area lobi rektorat tampak mahasiswa membakar ban dan kertas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UPN Veteran Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi, menjelaskan aksi di rektorat ini sebagai bentuk akumulasi kemarahan mahasiswa. Apalagi disebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual itu berlangsung sejak lama.

"Akhirnya meminta pertanggungjawaban dari Satgas PPKPT dan juga Pak Rektor terkait komitmennya menyelesaikan kasus ini seperti itu," kata Risyad saat ditemui wartawan, Rabu (20/5).

Rektor UPN Veteran Yogyakarta, M Irhas Effendi, mengaku prihatin atas dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampusnya. Dia juga berjanji akan menindak tegas para pelaku.

"Tentu dalam banyak hal saya ikut prihatin," kata Irhas di depan para mahasiswa.

Dia menyebut pihak kampus siap memberikan sanksi terhadap dosen yang terbukti melakukan kekerasan seksual.

"Saya sebagai rektor, tadi saya sudah mendengar ada banyak tuntutan kepada para pelanggar kekerasan seksual. Saya siap berikan sanksi untuk pengajar dari UPN," tegasnya.

Baca selengkapnya di sini.

(fca/fca)


Berita Terkait