Salah satu isu yang menjadi sorotan publik pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah terkait tindak pidana perkawinan yang diatur dalam Pasal 402 sampai dengan Pasal 405.
Berdasarkan Pasal 402 ayat 1 huruf a, pelaku poligami tanpa izin pengadilan diancam dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Selain itu, bagi pelaku nikah siri yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan perkawinan kepada pejabat yang berwenang dapat dipidana dengan pidana denda maksimal kategori II, berdasarkan Pasal 404.
Ketentuan pemidanaan terhadap poligami siri dan nikah siri tersebut menuai kritik karena dianggap bertentangan dengan hukum Islam. Dalam tradisi hukum Islam (fikih konvensional), suami yang akan berpoligami tidak wajib mendapatkan izin dari pengadilan begitu juga tidak ada kewajiban untuk mencatatkan perkawinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski bukan termasuk syarat sah perkawinan dalam hukum Islam, pencatatan perkawinan (Pasal 2 ayat 2 UU No. 1/1974) merupakan peraturan administratif yang wajib dipenuhi sebagai bukti terjadinya perkawinan yang sah dalam konteks masyarakat saat ini.
Bukti perkawinan yang sah tersebut menjadi instrumen penting bagi negara untuk dapat memberikan kepastian identitas hukum dan perlindungan hukum bagi pasangan yang menikah dan anak-anak yang lahir dari perkawinan. Hak-hak perempuan dan anak akibat perkawinan dapat dilindungi secara hukum apabila terdapat bukti perkawinan yang sah.
Oleh karena itu, pencatatan perkawinan menjadi conditio sine qua non dalam mewujudkan salah satu tujuan syari'ah yaitu hifdun nasl (menjaga keturunan) sehingga tidak memenuhi kewajiban pencatatan perkawinan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Untuk dapat dilakukan pencatatan perkawinan poligami, maka suami wajib mendapatkan izin poligami dari pengadilan agama (Pasal 4 UU No. 1/1974). Izin poligami merupakan peraturan administratif dalam rangka melindungi istri dari kesewenang-wenangan suami yang akan menikah dengan perempuan lain tanpa persetujuan istri.
Harkat dan martabat istri dilindungi secara hukum sebagai subyek hukum dalam sebuah perkawinan, bukan sebagai obyek semata, sehingga perlu diminta persetujuannya. Melalui ketentuan ini, pola relasi suami istri yang dibangun merupakan relasi kemitraan yang setara, bukan relasi kuasa yang hierarkis, dalam mana istri sebagai pihak yang lebih rendah dari pada suami.
Apabila suami menyembunyikan identitas perkawinan sehingga dapat menikah dengan perempuan lain secara tercatat tanpa izin pengadilan, perkawinannya itu dapat dibatalkan apabila istri keberatan (Pasal 71 huruf a KHI). Suami tersebut juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV berdasarkan Pasal 402 ayat 2 KUHP.
Kewajiban mendapatkan izin poligami dari pengadilan merupakan siasyah syar'iyah (politik hukum) dalam rangka melindungi harkat dan martabat kaum perempuan dalam perkawinan dan sesuai dengan konstitusi (Pasal 28D ayat 1 UUD RI 1945).
Perkawinan merupakan ranah hukum perdata yang mengatur hubungan antar individu. Namun setiap individu tidak dapat melepaskan diri dari hubungan dengan negara sebagai warga negara.
Kebebasan setiap individu untuk menjalin hubungan perkawinan dengan individu lain dalam ranah privat tetap memerlukan keterlibatan negara dalam mengatur pelaksanaan hubungan tersebut untuk memberikan perlindungan hukum, terutama kepada kaum perempuan dan anak. Dalam kerangka pemikiran inilah pidana perkawinan dalam KUHP perlu dipahami sebagai ketentuan hukum yang responsif dan progresif yang selaras dengan tujuan syari'ah.
Upaya untuk menekan poligami siri secara perdata telah dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar yang dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Berdasarkan SEMA No. 7/2012, kumulasi (gabungan) gugatan itsbat nikah atas pernikahan kedua tanpa persetujuan istri pertama dengan perceraian, tidak dapat di-itsbat-kan kecuali sudah ada izin poligami dari Pengadilan Agama.
Itsbat nikah poligami atas dasar nikah siri juga tidak dapat diterima berdasarkan SEMA No. 3/2018. Tidak ada hak-hak kebendaan antara suami istri yang timbul dari perkawinan dengan istri kedua, ketiga, dan keempat yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak beriktikad baik, baik berupa nafkah, harta bersama dan waris berdasarkan SEMA No. 2/2019.
Namun demikian berbagai ketentuan perdata tersebut lebih menekankan perlindungan hukum bagi istri dari perkawinan yang tercatat, dan tidak berfungsi efektif untuk memperbaiki (korektif) perilaku dan menimbulkan efek jera bagi laki-laki sebagai pihak yang selalu diuntungkan dalam poligami siri maupun nikah siri.
Sementara perempuan menjadi pihak yang selalu dirugikan dalam nikah siri dengan ketidakpastian status sebagai istri dan ketiadaan perlindungan hukum atas hak-hak yang timbul akibat perkawinan siri.
Pemidanaan terhadap poligami siri dan nikah siri merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Keberadaan nikah siri selama ini telah menimbulkan kenyataan dualisme hukum perkawinan yang sah, perkawinan yang sah menurut hukum agama dan perkawinan yang sah menurut hukum negara, dan berpengaruh terhadap ambiguitas dalam penegakan hukum keluarga terkait hak-hak kebendaan yang timbul akibat perkawinan bagi istri dan perlindungan hak-hak anak.
Meski demikian, dalam pemidanaan perlu dipertimbangkan apakah pelaku nikah siri beriktikad baik, dalam arti tidak ada unsur kesengajaan dan niat jahat, tetapi karena alasan lain di luar kemampuannya, baik karena faktor keterbatasan fisik, geografis, maupun ekonomi untuk mendapatkan akses layanan pencatatan perkawinan dari KUA.
Pelaku nikah siri yang beriktikad baik perlu dilindungi secara hukum karena perbuatannya tidak dapat dikategorikan sebagai melawan hukum. Selain itu, keadaan di luar kemampuannya dapat dipertimbangkan sebagai alasan pembenar.
Pelaku nikah siri yang beriktikad baik dapat mengajukan itsbat nikah ke pengadilan agama dan berdasarkan penetapan pengadilan dilakukan pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat nikah di KUA setempat.
Muhamad Isna Wahyudi. Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Tonton juga video "Pramono soal Tak Izinkan ASN Jakarta Poligami: Sudah Cetho Welo-welo"
(rdp/imk)










































