Sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melegalkan pernikahan beda agama.
Dilihat detikcom dari situs resmi MK, Selasa (23/12/2025), gugatan itu diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin. Gugatan telah teregistrasi dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025.
Mereka menggugat Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan. Berikut ini bunyi pasal yang digugat tersebut:
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Pemohon meminta agar pasal tersebut dihapus atau setidaknya diubah. Para pemohon ingin pernikahan antarumat berbeda agama bisa dinyatakan sah oleh undang-undang.
Mereka meminta agar pasal tersebut diubah menjadi:
Pasal 2 ayat (1):
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.
(haf/zap)