×
Ad

UU Perkawinan Kembali Digugat, MK Diminta Legalkan Nikah Beda Agama

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 23 Des 2025 09:55 WIB
Ilustrasi Pernikahan (Dok. DW News)
Jakarta -

Sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melegalkan pernikahan beda agama.

Dilihat detikcom dari situs resmi MK, Selasa (23/12/2025), gugatan itu diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin. Gugatan telah teregistrasi dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025.

Mereka menggugat Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan. Berikut ini bunyi pasal yang digugat tersebut:

(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Pemohon meminta agar pasal tersebut dihapus atau setidaknya diubah. Para pemohon ingin pernikahan antarumat berbeda agama bisa dinyatakan sah oleh undang-undang.

Mereka meminta agar pasal tersebut diubah menjadi:

Pasal 2 ayat (1):
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.




(haf/zap)

Foto