Tak Bisa Nikahi Pasangan Beda Agama, Pria Ini Gugat UU Perkawinan ke MK

Tak Bisa Nikahi Pasangan Beda Agama, Pria Ini Gugat UU Perkawinan ke MK

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 07 Nov 2025 10:39 WIB
two wedding rings and wedding invitation
Ilustrasi pernikahan (Foto: Getty Images/iStockphoto/KMNPhoto)
Jakarta -

Seorang warga bernama Muhamad Anugrah Firmansyah mengajukan gugatan terhadap UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta MK melarang pengadilan menolak permohonan pengesahan nikah beda agama.

Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (7/11/2025), gugatan Anugrah teregistrasi dengan nomor 212/PUU-XXIII/2025. Dalam gugatannya, Anugrah mengatakan UU Perkawinan yang berlaku saat ini merugikan dirinya.

"Bahwa kerugian konstitusional pemohon bersifat spesifik dan aktual karena ketidakjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah menyebabkan Pemohon tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda," demikian isi gugatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengungkit keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023, yang pada intinya melarang pengadilan mengesahkan penetapan pencatatan perkawinan beda agama. Dia mengatakan aturan yang ada juga berpotensi merugikan pasangan yang berbeda agama karena tidak adanya kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban suami-istri, hak anak, dan lainnya.

"Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan berlakunya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Apabila Mahkamah mengabulkan pengujian permohonan a quo, maka kerugian konstitusional yang dialami Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut pasangan nikah beda agama merupakan realitas sosial. Namun, katanya, hal itu belum mendapat kepastian hukum dari negara.

"Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak secara tegas memberikan ruang hukum bagi pasangan berbeda agama untuk memperoleh legalitas perkawinan, padahal keberadaan pasangan dengan agama berbeda merupakan realitas sosial yang tidak dapat diabaikan," ujarnya.

Berikut petitum yang diajukan pemohon:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan a quo tidak dijadikan dasar hukum oleh pengadilan untuk menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

3. Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat dan menganggap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, mohon agar Majelis Hakim Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional dengan menyatakan konstitusional bersyarat (conditionally consitutional) dimaknai bahwa ketentuan a quo tidak dijadikan dasar hukum oleh pengadilan untuk menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Gugatan soal Aturan Nikah Beda Agama Pernah Ditolak MK

Sebagai informasi, MK telah menolak melegalkan nikah beda agama pada 2014 dan 2023. Pada 2014, MK menolak permohonan yang diajukan sejumlah mahasiswa saat itu.

"Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan undang-undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara," demikian bunyi pertimbangan MK saat itu.

Pada 2023, MK kembali menolak gugatan terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974. MK menyatakan permohonan itu tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, MK juga menilai tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya.

Simak juga Video: Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Nikah Beda Agama?


Halaman 2 dari 3
(haf/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads