×
Ad

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Serang, 92 Paket Sabu Disita

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 22 Des 2025 08:48 WIB
Foto: Ilustrasi narkoba: (Mindra Purnomo/detikcom)
Serang -

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu. Sebanyak 92 paket sabu siap edar berhasil diamankan dari pelaku.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (27) dan DP (33). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Tersangka RS ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Taktakan. Pada Rabu (17/12), petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba.

"Pada Rabu sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan tersangka RS di kontrakannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh paket sabu dan satu unit handphone," ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Senin (22/12/2025).

Menurut Kapolres, dari hasil interogasi awal, tersangka RS mengaku masih menyimpan sabu lainnya yang dititipkan kepada rekannya berinisial DP. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan lanjutan.

"Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka DP di rumahnya dan menemukan barang bukti sebanyak 85 paket sabu serta satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi," lanjutnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial EDO yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti 92 paket sabu dengan total berat 31,75 gram dan dua unit handphone diamankan di Satresnarkoba Polres Serang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," kata Condro.

Tonton juga video "BNN Bongkar 746 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.174 Orang Ditangkap"




(aik/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork