Polres Serang mengungkap kasus peredaran sabu jaringan pedagang ikan di Muara Baru, Jakarta Utara. Dari jaringan tersebut, polisi menyita sebanyak 1,5 kilogram sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Serang yang dipimpin AKP Bondan Rahadiansyah menangkap tiga orang dalam kasus itu. Mereka adalah SU (38) dan JU (38), warga Lebakwangi, Kabupaten Serang, serta SH (52), warga Penjaringan, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, pada 27 Oktober 2025, polisi mendapat informasi tentang aktivitas mencurigakan pelaku SU yang diketahui merupakan pedagang ikan di Jakarta Utara.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak menuju Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, yang merupakan tempat tinggal target operasi bernama SU," terang Kapolres Serang Condro Sasongko, Senin (17/11/2025).
Sekitar pukul 01.30, polisi menangkap SU di rumahnya di Desa Bolang, Lebakwangi. Di rumah tersebut ada pula JU, yang juga merupakan pedagang ikan.
Dari hasil penggeledahan di rumah SU, petugas menemukan 11 paket sabu siap edar dan sebuah handphone. "Saat diinterogasi, SU mengakui masih memiliki paket sabu siap jual yang dititipkan pada seseorang bernama BA yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," kata Condro.
Polisi kemudian menuju rumah BA yang masih berada di Desa Bolang, tapi pelaku tidak berada di tempat. Dari rumah BA, petugas menemukan 225 paket sabu dalam plastik klip bening serta 11 paket besar yang dibungkus lakban dan disimpan dalam stoples.
"Jika ditotal, jumlah sabu yang disita dari rumah BA mencapai 775 paket. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku memiliki jaringan peredaran yang lebih luas, sehingga tim kembali melakukan penelusuran," ucap Condro Sasongko.
Selanjutnya, Tim Satresnarkoba bergerak menuju rumah kos SU di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Lokasi itu merupakan tempat penyimpanan sabu sebelum diedarkan ke wilayah Kabupaten Serang.
Di kawasan Penjaringan, polisi mengamankan SU dan menemukan 12 bungkus besar sabu yang dibungkus lakban. Masing-masing bungkus besar berisi 50 paket kecil sabu siap edar.
"Dari lokasi kedua ini, jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 600 paket. Dengan demikian, total sabu yang disita dari dua lokasi terkait SU mencapai 1.375 paket atau lebih dari 1,5 kilogram," jelasnya.
Kepada penyidik, SU mengaku seluruh sabu yang ia simpan dan edarkan berasal dari seseorang bernama SH yang juga merupakan pedagang ikan.
Polisi menangkap SH di sebuah rumah kontrakan yang masih berada di kawasan Penjaringan. Dalam penggeledahan di kontrakan itu, petugas hanya mengamankan dua unit telepon genggam dan satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi dan pembagian sabu.
"SH kemudian mengakui bahwa sabu yang ia jual kepada SU berasal dari pemasok lain berinisial PA yang kini juga berstatus DPO," jelas Condro.
Kapolres menegaskan akan terus memburu pelaku lainnya dalam jaringan ini, termasuk PA yang diduga memiliki peran penting sebagai pemasok utama.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati," ucapnya
Tonton juga Video: Polisi Tangkap 63 Pengedar Narkoba di Cilegon, Sabu-Ekstasi Disita











































