Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan di Banten. Para tersangka itu terdiri dari tiga orang yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan dua orang yang sudah lebih dulu ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, awalnya menjelaskan pihaknya telah menerima tiga orang yang terjaring OTT oleh KPK di Banten pada Kamis (18/12). Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan WNA yang diusut oleh Jampidsus Kejagung.
"Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya yang dilakukan oleh KPK. Di antaranya salah satunya adalah ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten," kata Anang di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Sebagai informasi, Redy Zulkarnaen (RZ) menjabat Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten. Sedangkan dua tersangka lainnya ialah pengacara berinisial DF dan penerjemah berinisial MS.
"Kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS seorang perempuan, dan tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Kejagung juga menerima penyerahan barang bukti berupa uang Rp 941 juta dari KPK. Anang mengatakan pihaknya memang sedang mengusut dugaan pemerasan terhadap WN Korsel yang menjalani persidangan di Banten.
(ond/haf)