Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Peras WNA, Termasuk Jaksa Kena OTT KPK

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Peras WNA, Termasuk Jaksa Kena OTT KPK

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 19 Des 2025 17:17 WIB
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Peras WNA, Termasuk Jaksa Kena OTT KPK
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan di Banten. Para tersangka itu terdiri dari tiga orang yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan dua orang yang sudah lebih dulu ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, awalnya menjelaskan pihaknya telah menerima tiga orang yang terjaring OTT oleh KPK di Banten pada Kamis (18/12). Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan WNA yang diusut oleh Jampidsus Kejagung.

"Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya yang dilakukan oleh KPK. Di antaranya salah satunya adalah ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten," kata Anang di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Redy Zulkarnaen (RZ) menjabat Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten. Sedangkan dua tersangka lainnya ialah pengacara berinisial DF dan penerjemah berinisial MS.

"Kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS seorang perempuan, dan tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kejagung juga menerima penyerahan barang bukti berupa uang Rp 941 juta dari KPK. Anang mengatakan pihaknya memang sedang mengusut dugaan pemerasan terhadap WN Korsel yang menjalani persidangan di Banten.

Dia mengatakan Kejagung juga telah menetapkan dua oknum jaksa sebagai tersangka dalam kasus itu. Penetapan dua tersangka tersebut dilakukan pada Rabu (17/12).

"Sedangkan kami sendiri di tanggal 17 Desember sudah melakukan juga penyidikan terhadap perkara ini dan sudah menetapkan dua tersangka," jelasnya.

Kedua oknum jaksa yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka itu ialah Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK dan JPU Kejati Banten dengan inisial RV. Sehingga, total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Seluruhnya telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Berikut daftar tersangkanya:

1. Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria (HMK);
2. Jaksa Penuntut Umum di Kejati Banten, Rivaldo Valini (RV);
3. Kasubag Daskrimti Kejati Banten, Redy Zulkarnaen (RZ);
4. Pengacara, Didik Feriyanto (DF);
5. Penerjemah atau Ahli Bahasa, Maria Siska (MS).

Anang mengatakan dugaan pemerasan itu terkait dengan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang tengah berproses di persidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Terdakwa dalam kasus itu ialah WN Korsel dan WN Indonesia.

"Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia. Di mana dalam menangani perkara yang sebut jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan," ucapnya.

Dia menegaskan pengusutan kasus dugaan pemerasan ini ditangani oleh Kejagung. Anang menjamin Kejagung transparan.

"Kita profesional. Beberapa perkara jaksa kita tangani, terbukti semua. Nggak ada yang kita tutup-tutupi, kita buka. Makanya keseriusan kita, percayakan," ucap Anang.

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan pihak yang terjaring OTT di Banten ke Kejagung. Penyidikan perkara tersebut dilanjutkan Kejagung.

"Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang yang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).

Simak juga Video '2 Orang yang Terjaring OTT Kalsel Tiba di Gedung KPK':

Halaman 3 dari 3
(ond/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads