Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan di Banten. Para tersangka itu terdiri dari tiga orang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan dua orang yang sudah lebih dulu ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, awalnya menjelaskan pihaknya telah menerima tiga orang yang terjaring OTT oleh KPK di Banten pada Kamis (18/12). Selain itu, Kejagung menerima penyerahan barang bukti berupa uang Rp 941 juta dari KPK.
"Sementara ini yang diperoleh dari kemarin penyerahan pada saat di KPK Rp 941 juta," kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, tiga dari lima tersangka merupakan oknum jaksa di Banten. Berikut rinciannya.
1. Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK
2. Jaksa Penuntut Umum di Kejati Banten berinisial RV
3. Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ
4. Pengacara berinisial DF
5. Penerjemah atau Ahli Bahasa berinisial MS.
Diketahui, DF, MS dan oknum jaksa RZ merupakan tiga orang yang terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu.
Anang menjelaskan bahwa oknum jaksa yang terlibat tidak profesional dalam penanganan kasus dengan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan. Uang senilai Rp941 juta itu diduga berasal dari proses pemerasan.
"Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia," jelas Anang.
"Di mana dalam menangani perkara yang sebut jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan," lanjut dia.
Uang tersebut, kata Anang, bersumber dari TA (WNI) dan CL (WN Korsel) yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ITE tersebut. Namun, jumlah uang yang diterima masing-masing oknum jaksa belum dirinci. Adapun kasus ITE ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Tangerang.
Simak Video 'KPK Ungkap OTT Oknum Jaksa di Banten Terkait Peras WN Korsel':
(ond/idn)










































