×
Ad

Guru Gugat UU Sisdiknas ke MK, Minta Lingkungan Hidup Jadi Mapel Wajib

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 17 Des 2025 10:18 WIB
Ilustrasi sidang MK (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Seorang guru asal Surabaya, Beryl Hamdi Rayhan, menggugat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas. Beryl meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memasukkan pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran (Mapel) wajib di sekolah.

Permohonan disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 248/PUU-XXIII/2025.

Beryl mempersoalkan kurikulum pendidikan nasional yang saat ini dinilai belum mengatur pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib. Dia menilai kurikulum pendidikan dasar dan menengah harus disesuaikan dengan kebutuhan zaman dan tantangan global, termasuk perubahan iklim dan keberlanjutan lingkungan.

"Kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini tidak memadai dalam memberikan pengetahuan dan kesadaran tentang lingkungan hidup, sehingga perlu penambahan mata pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai kurikulum wajib," ujarnya.

"Pendidikan lingkungan hidup sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup dan mengurangi dampak perubahan iklim," sambung dia.

Menurutnya, penambahan mata pelajaran lingkungan hidup dapat membantu meningkatkan kesadaran dan perilaku ramah lingkungan di kalangan siswa. Dia mengatakan pendidikan lingkungan hidup dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan.

"Pendidikan mata pelajaran lingkungan hidup membantu meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem," katanya.




(amw/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork