Pria berinisial IS (28) ditangkap polisi usai membanting anaknya yang berusia 6 bulan hingga meregang nyawa di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Saat ini, IS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, Selasa (16/12/2025).
Polisi menjerat IS dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok karena yang melakukan berstatus orang tua korban.
"Pelaku dijerat kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau kekerasan dalam rumah tangga dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT," bebernya.
Kronologi
Sebelumnya, polisi menjelaskan awal mula seorang bayi perempuan berusia 6 bulan meninggal akibat dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri, IS (28). Korban meninggal setelah dibanting oleh pelaku.
(rdh/isa)