Detik Sore
Video: Dua Sisi Putusan MK soal Ijazah Gibran Rakabuming Raka
MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran. Namun MK juga tidak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Dokumen yang dibahas dalam sidang ini adalah Certificate of Attendance yang dimiliki oleh Gibran. Sertifikat ini digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan jika dirinya sudah lulus pendidikan setingkat SMA. Namun hakim menyebutkan jika tidak ada surat yang menunjukkan keterangan jika Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA.
Kini bola panas ada di KPU. Dalam hal ini, tentu saja KPU dilihat sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memverifikasi syarat-syarat yang diajukan Gibran saat mendaftar sebagai peserta pemilu pada 2024 lalu.
Lalu bagaimana membaca dampak dari putusan MK tersebut? Simak paparan Pakar Hukum Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dalam detikSore!
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































