Polisi menetapkan Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer by Ayu Puspita, sebagai tersangka kasus penipuan. Dalam menjalankan aksinya, Ayu memakai skema 'gali lubang tutup lubang'.
"Memang di dalam menjalankan bisnisnya ini Tersangka dengan sistem gali lubang tutup lubang," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan Ayu memakai modus paket pernikahan dengan biaya murah. Untuk menambal kerugian pada pendaftar pertama, Ayu akan tutupi dengan biaya dari pendaftar berikutnya.
"Jadi untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, karena nilainya murah, dia akan tutupi dengan pendaftar berikutnya, begitupun selanjutnya," katanya.
"Pada akhirnya, ini menjadi satu kerugian yang besar yang ditanggung, dan Tersangka tidak bisa memenuhinya," sambungnya.
(isa/dhn)