Pemilik wedding organizer (WO), Ayu Puspita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Total ada 5 orang tersangka dalam kasus ini.
Kelima tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang dugaan penggelapan dan penipuan sehingga terancam pidana penjara 4 tahun. Namun, polisi menahan kelima tersangka.
Dalam proses hukum yang berjalan, muncul desakan agar para pelaku juga dijatuhkan sanksi ganti rugi untuk memulihkan hak para korban.
"Kami mendorong penyidik dan penuntut umum untuk menggunakan Pasal 63 UUPK (Undang-Undang Perlindungan Konsumen) yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi kepada konsumen," kata Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Fitrah Bukhari, kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Dia memperkirakan ada 200 pihak yang menjadi korban dalam kasus ini. Menurutnya, besarnya kerugian tersebut cukup masif sehingga harus ada sanksi tambahan terhadap pelaku.
Dia menilai kasus WO Ayu Puspita merupakan fenomena puncak gunung es dari lemahnya tata kelola industri wedding organizer di Indonesia. Tidak adanya standar minimal layanan, kurangnya perjanjian baku yang melindungi konsumen, serta rendahnya pengawasan membuat kasus semacam ini berulang.
"Di lapangan, kami banyak mendengar keluhan oknum pelaku usaha WO yang gagal menepati janji dengan vendor seperti dekorasi, katering, hingga MUA. Industri ini membutuhkan standardisasi nasional, termasuk mekanisme pembayaran aman, sertifikasi usaha, dan pengawasan lebih ketat," jelas Fitrah.
(jbr/mei)