Desakan Agar WO Ayu Puspita Disanksi Bui juga Ganti Rugi

Desakan Agar WO Ayu Puspita Disanksi Bui juga Ganti Rugi

Devi Puspitasari, Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 11 Des 2025 07:21 WIB
Desakan Agar WO Ayu Puspita Disanksi Bui juga Ganti Rugi
Ilustrasi pernikahan (Foto: Getty Images/Light Design)
Jakarta -

Pemilik wedding organizer (WO), Ayu Puspita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Total ada 5 orang tersangka dalam kasus ini.

Kelima tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang dugaan penggelapan dan penipuan sehingga terancam pidana penjara 4 tahun. Namun, polisi menahan kelima tersangka.

Dalam proses hukum yang berjalan, muncul desakan agar para pelaku juga dijatuhkan sanksi ganti rugi untuk memulihkan hak para korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendorong penyidik dan penuntut umum untuk menggunakan Pasal 63 UUPK (Undang-Undang Perlindungan Konsumen) yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi kepada konsumen," kata Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Fitrah Bukhari, kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

ADVERTISEMENT

Dia memperkirakan ada 200 pihak yang menjadi korban dalam kasus ini. Menurutnya, besarnya kerugian tersebut cukup masif sehingga harus ada sanksi tambahan terhadap pelaku.

Dia menilai kasus WO Ayu Puspita merupakan fenomena puncak gunung es dari lemahnya tata kelola industri wedding organizer di Indonesia. Tidak adanya standar minimal layanan, kurangnya perjanjian baku yang melindungi konsumen, serta rendahnya pengawasan membuat kasus semacam ini berulang.

"Di lapangan, kami banyak mendengar keluhan oknum pelaku usaha WO yang gagal menepati janji dengan vendor seperti dekorasi, katering, hingga MUA. Industri ini membutuhkan standardisasi nasional, termasuk mekanisme pembayaran aman, sertifikasi usaha, dan pengawasan lebih ketat," jelas Fitrah.

Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan konsumen terus menjadi korban akibat lemahnya regulasi dan sanksi yang tidak menimbulkan efek jera. Dia menjelaskan dalam Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen (PK) membuka ruang bagi empat jenis pidana tambahan salah satunya kewajiban membayar ganti rugi.

"Penarikan barang atau jasa dari peredaran, penghentian kegiatan tertentu, kewajiban membayar ganti rugi, dan pengumuman putusan hakim," jelasnya.

Kasus Diambil Alih Polda Metro

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan WO Ayu Puspita kini ditangani seutuhnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, berkas kasus Ayu Puspita dan seorang pria inisial D ditangani Polres Metro Jakarta Utara.

"Iya betul, penanganan perkara tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan disiapkan posko layanan pengaduan bagi korban WO tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (10/12).

Polda Metro Jaya telah membuka posko pengaduan korban penipuan WO Ayu Puspita. Korban dan pelaku dalam kasus ini masih ada kemungkinan untuk bertambah.

Kelima tersangka saat ini ditahan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami peran lima tersangka berinisial A, D, B, H, dan R tersebut.

Sejauh ini baru diketahui peran dua pelaku, yakni Ayu Puspita dan D. Ayu berperan sebagai pemilik dan pengelola WO, sementara D berperan membujuk korban untuk menambah uang muka atau down payment (DP).

Korban di Jakarta-Bekasi, Kerugian Rp 16 M

Polisi menyebut korban dalam kasus penipuan WO Ayu Puspita tak hanya di Jakarta. Polisi masih memeriksa laporan polisi (LP) korban yang berada di Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Bekasi, dan Polda Metro Jaya.

"Itu masih didalami (jumlah korban). Kita beri ruang penyidik, karena kemarin kan baru gelar perkara untuk penarikan seluruh perkara-perkara dari wilayah ditangani oleh Polda Metro Jaya," ujar Kombes Budi.

Polisi menyebut total kerugian dari kasus itu mencapai Rp 16 miliar. Namun, polisi masih mencocokkan data tersebut.

"Karena kalau kemarin kan sempat disampaikan kerugian itu mencapai Rp 16 miliar. Tetapi kan kita harus mencocokkan dari setiap korban berapa dana yang ditransfer, berapa yang diterima oleh si tersangka. Ini harus kita sinkronkan," ucapnya.

Halaman 2 dari 3
(jbr/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads