Polisi menjerat Ayu Puspita dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO). Ayu sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal 372 dan 378 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (9/12/2025).
Adapun ancaman hukuman penjara bagi pelaku yang terjerat Pasal 372 KUHP paling lama 4 tahun penjara, sedangkan ancaman hukuman bagi pelaku yang terjerat Pasal 378 KUHP paling lama 4 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ayu bersama seorang tersangka berinisial D ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Sementara itu, ketiga tersangka lainnya digelar-perkarakan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, lokasi kejadiannya di luar Jakarta Utara.
"Tersangka A dan D ditahan di Jakut (Jakarta Utara) dan tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya. Untuk proses penanganannya karena tiga tersangka lainnya TKP (tempat kejadian perkara) di luar Jakut," ucapnya.
WO Terima Uang tapi Tak Sajikan Makanan
Polres Metro Jakarta Utara sebelumnya menerima laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan wedding organizer (WO) Ayu Puspita. Dalam laporan itu, polisi menyebutkan pihak WO mengingkari kesepakatan dengan tidak menghadirkan makanan pada hari pernikahan klien.
"Kronologinya yaitu WO ini sudah menerima uang untuk melaksanakan acara pernikahan atau resepsi, kemudian pada hari-H tidak terlaksana sesuai dengan kesepakatan. Salah satu contoh adalah makanan yang harusnya dihadirkan pada saat pesta tersebut tidak datang," ujar Kombes Erick, Senin (8/12).
Erick menyebutkan hal itu membuat para korban mengeluh. Menurut dia, beberapa orang sudah melaporkan hal serupa ke Polres Jakarta Utara.
"Sehingga menimbulkan komplain dari para korban, dan korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Utara," jelas dia.
Simak juga Video Ayu Puspita Jadi Tersangka, Rumah Produksi WO-nya Sepi











































