Praktik prostitusi online melibatkan anak di bawah umur di Sunter, Jakarta Utara (Jakut), meresahkan. Kasus tersebut akhirnya dibongkar polisi melalui penyamaran.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana menjelaskan anggotanya menindaklanjuti laporan soal praktik prostitusi online alias open BO (booking online).
"Awalnya Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan profiling pencarian, kemudian undercover berdasarkan adanya aktivitas yang patut dicurigai menjajakan praktik prostitusi online ini melalui grup-grup yang ada di media sosial, termasuk juga layanan komunikasi berupa Michat," kata AKP Ngurah, Jumat (5/12/2025).
Dua muncikari atau germo yang ditangkap ialah pria berinisial IR (21) dan perempuan inisial LW (28). Keduanya ditangkap di Sunter, Tanjung Priok, Jakut.
Modus Open BO via Aplikasi
Tersangka IR membuat akun di aplikasi percakapan itu dan memasang foto profil bergambar perempuan di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Selanjutnya mereka melakukan proses pencarian tamu, atau bahasanya kan di sini penggunanya untuk jasa open BO," kata Ngurah.
Tersangka IR dan LW tersebut menjadikan anak baru gede (ABG) sebagai PSK.
Germo Dapat 80% dari Tarif Kencan
Tersangka IR telah menjadi germo prostitusi online selama enam bulan. Dia mengambil keuntungan dari praktik prostitusi online ini.
IR dan LW memasang tarif sebesar Rp 2,5 juta untuk sekali kencan dengan PSK di bawah umur yang ditawarkan. Kedua germo ini mengambil 80% dari tarif kencan tersebut.
(jbr/whn)