Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap dua kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Pada masing-masing kasus ditetapkan satu tersangka.
"Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius. Berkat kerja keras tim, dua kasus penggelapan kendaraan berhasil diungkap dan barang bukti diamankan," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Hermindo Tobing kepada wartawan dalam konferensi pers pada Senin (27/10/2025).
Penyelidikan dan penyidikan kedua kasus ini dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana. Martuasah mengatakan kasus pertama dilaporkan korban Sirajudin ke polres pada 21 Mei 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nama pelapor Sirajudin dengan tersangka berinisial T, laki-laki berusia 40 tahun. Diduga melakukan penggelapan dua unit mobil sewaan milik korban yang memiliki usaha rental kendaraan," jelas Martuasah.
Modus operandinya adalah T menyewa dua unit mobil. Setelah memasuki masa sewa enam bulan, T menunggak bayaran dan mobil tak kunjung dikembalikan ke rental.
"Pelaku menyewa dua mobil selama lima bulan, namun pada bulan keenam hingga bulan kesepuluh, biaya sewa tidak dibayarkan dan kendaraan tidak dikembalikan," jelas Martuasah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Toyota Yaris warna kuning metalik dengan nomor polisi B 2002 UKM. Mobil ditemukan di Lampung Selatan, Lampung.
Sementara satu unit mobil Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi B 2184 UKS ditemukan di Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim).
Kasus penggelapan kendaraan yang kedua melibatkan satu unit sepeda motor milik korban, Agus Budhiono. Dalam kasus yang dilaporkan 21 Juli 2025 ini, polisi menetapkan HW (23) sebagai tersangka.
"Modusnya tersangka berpura-pura meminjam motor korban untuk fotokopi berkas pengurusan buku pelaut di Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur motor tersebut," terang Martuasah.
Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mendapatkan kembali motor korban, yakni Honda Beat merah dengan pelat nomor polisi B-
3555 TMJ. Saat ditemukan, motor telah dipasang pelat nomor palsu B 4038 KHL.
Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjerat kedua tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Martuasah.
Pada kesempatan yang sama, Ngurah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraannya kepada pihak lain. Dia berharap kedua kasus ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat.
"Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau peminjaman kendaraan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa," imbau Ngurah.
Ketiga kendaraan tersebut kini telah kembali kepada pemiliknya. Proses pengembalian ketiga kendaraan tersebut dilakukan saat sesi konferensi pers.











































