×
Ad

Geger Buron WN China Kabur di Jalanan Jakarta, Dideportasi Imigrasi Jaksel!

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 05 Des 2025 11:28 WIB
Buron WN China dideportasi Imigrasi Jaksel (Foto: Dok. Imigrasi Jaksel)
Jakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi warga negara China inisial AS. Pelaku terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dan diketahui sebagai daftar pencarian orang (DPO) di China.

Berdasarkan keterangan dari Imigrasi Jaksel, Jumat (4/11/2025), penangkapan dilakukan setelah adanya pengawasan intensif oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan bersama Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora.

Imigrasi menyebut AS tidak kooperatif dan sempat melarikan diri menggunakan mobil serta berusaha kabur hingga ke Stasiun MRT saat hendak diamankan. Timpora dan petugas keamanan MRT berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AS tidak melaporkan keberadaannya melalui APOA. Pelaku juga diduga tidak melaporkan salah satu dari dua unit properti yang dimilikinya.

Buron WN China sempat kabur pakai mobil saat hendak diamankan Imigrasi Jaksel (Foto: Dok. Imigrasi Jaksel)

Sebagai konsekuensi, AS dikenai tindakan deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar Tangkal, yang mencegahnya kembali memasuki wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan mengatakan tindakan deportasi ini guna menjaga kedaulatan negara. Menurutnya, langkah ini sesuai dengan arahan Menteri Imipas Agus Andrianto.

"Tindakan deportasi dan penangkalan ini adalah komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Langkah ini sejalan dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan Drs Agus Andrianto SH MH yang menegaskan pentingnya pengawasan keimigrasian yang efektif, humanis, dan tepat sasaran, serta memperkuat peran Imigrasi sebagai gerbang utama keamanan nasional," kata Bugie.

"Kami terus bekerja dengan menjunjung nilai-nilai PRIMA profesional, responsif, berintegritas, modern, dan akuntabel agar setiap tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," imbunya.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga mengimbau seluruh pemilik apartemen, hotel, dan pengelola tempat tinggal untuk melaporkan keberadaan WNA melalui APOA, guna memastikan pengawasan orang asing berjalan efektif, terintegrasi, dan mendukung keamanan negara.

Pelaku-Petugas Sempat Kejar-kejaran

Dalam unggahan di Instagram Imigrasi Jaksel, pelaku sempat kabur saat tim hendak mengamankan. Pelaku mulanya kabur menggunakan mobil Alphard Putih di Jalan Jenderal Sudirman. Motor Patwal polisi tampak berusaha meminta agar mobil pelaku menepi.

Kemudian, pelaku lari ke stasiun MRT hingga tim berhasil mengamankan pelaku. WN China itu kemudian dibawa ke kantor stasiun MRT untuk dimintai keterangan.

Tak sampai di situ, saat hendak dipulangkan melalui Bandara Internasional Seokarno-Hatta, Tangerang, Banten, pelaku masih melawan. Pelaku diborgol hingga diangkat oleh sejumlah petugas. Pelaku yang tampak terborgol kemudian digiring naik pesawat.

Buron WN China sempat kabur saat diamankan Imigrasi Jaksel (Foto: Dok. Imigrasi Jaksel)

Simak juga Video: Momen Buron Sabu Rp 5 T Dewi Astutik Dipulangkan dari Kamboja ke RI




(lir/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork