Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan penyalahgunaan izin. Keempat WN Inggris itu diamankan setelah dilakukan pengawasan Imigrasi di sebuah gedung perkantoran kawasan Pndk Aren dan tiga apartemen di Kota Tangerang dan Tangsel.
"Bahwa telah dilakukan pengawasan keimigrasian di salah satu gedung perkantoran di kawasan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan dilanjutkan ke 3 apartemen di wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Pengawasan ini merupakan hasil Pulbaket dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengamankan empat WN Inggris itu karena diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian. Keempatnya berinisial JPT, KJM, OTB, dan AJC dan dikembalikan ke negaranya pada Kamis (4/9) pekan kemarin.
Dia menerangkan pemegang Visa On Arrival dilarang melakukan kegiatan bekerja serta menerima upah, imbalan atau sejenisnya atas kegiatannya selama berada di Indonesia baik dari perorangan maupun korporasi. Keempatnya telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan juga Penangkalan karena telah melanggar pasal 122 huruf a Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Mereka telah meninggalkan Indonesia pada hari Kamis, 04 September 2025 pukul 20.15 WIB dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines (SQ 967).
"keempat WNA tersebut telah dideportasi untuk kembali ke negara asal pada hari Kamis 4 September 2025 pukul 20.15 WIB dengan menggunakan Maskapai Singapore Airlines (SQ 967) Tujuan Singapore dilanjutkan ke London & Manchester, Inggris. Tentunya keempat WN Inggis tersebut masuk ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu," Hasanin.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap empat WN Inggris tersebut. Keempatnya pemegang izin tinggal kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival) yang memiliki kegunaan untuk wisata, mengunjungi keluarga, mengikuti rapat, pembelian barang dan menjalani pengobatan.
Namun berdasarkan hasil temuan dan pemeriksaan petugas, keempat WN Inggris itu merupakan calon tenaga kerja asing yang sedang menjalani pelatihan sebagai Sales Investasi di Indonesia. Petugas juga menemukan keempatnya mendapat fasilitas, upah dan imbalan selama mengikuti pelatihan kerja di Indonesia seperti konsumsi, tempat
tinggal, transportasi serta upah USD200 setiap minggunya.
"Hal ini jelas bertolak belakang dengan hak, kewajiban serta larangan pengguna Visa On Arrival yang tertuang dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarkatan Nomor : M.IP-08.GR.01.01 TAHUN 2025 tentang Klasifikasi Visa" jelas Bong Bong.
Lihat juga Video: 3 WNA Asal Jepang dan China Dideportasi karena Salah Gunakan Visa