Polisi Tetapkan Bos PT PMT Tersangka Kasus Radioaktif Cs-137 Cikande

Polisi Tetapkan Bos PT PMT Tersangka Kasus Radioaktif Cs-137 Cikande

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 04 Des 2025 20:03 WIB
Jakarta -

Satgas Penanganan Cesium (Cs-137) menyampaikan Polri menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT) Lin Jingzhang sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cs-137 di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten. Polisi juga mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap tersangka ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipitder) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang, warga negara RRT yang menjabat sebagai Direktur di PT PMT," kata Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137 Bara Krishna Hasibuan, dilansir Antara, Kamis (4/12/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) serta Kementerian Lingkungan Hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bara menjelaskan, kasus ini bermula dari pengecekan paparan radiasi yang dilakukan penyidik Tipidter Bareskrim Polri bersama Bapeten di lokasi PT PMT pada 26 Agustus 2025.

Dari hasil pengukuran, ditemukan paparan radiasi sebesar 216 mikrosivert per jam pada tungku bakar luar. Pendalaman lanjutan pada 29 Agustus 2025 menunjukkan paparan lebih tinggi, yakni 700 mikrosivert per jam pada tungku bakar dalam perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

PT PMT diketahui mulai beroperasi pada September 2024 dan menghentikan kegiatan operasionalnya pada Juli 2025. Dalam proses produksinya, perusahaan tersebut mengolah bahan baku stainless yang berasal dari scrap dan barang bekas.

Bara menyampaikan, bahan baku dipres, dilebur dalam tungku dengan suhu 1.500–1.700 derajat Celsius selama sekitar dua jam, kemudian dicetak menjadi billet sepanjang 4 meter untuk selanjutnya dikeringkan menjadi produk stainless steel.

Selama 2024, PT PMT menerima pasokan bahan baku dari 66 pemasok yang berasal dari wilayah Jakarta, Banten, Tangerang, dan Surabaya. Sementara pada 2025, jumlah pemasok meningkat menjadi 82 yang berasal dari Jakarta, Kalimantan, Surabaya, dan Sumatera. Total bahan baku yang diterima mencapai 3.448,7 ton.

"Hasil produksi stainless steel PT PMT seluruhnya 100 persen diekspor ke Republik Rakyat Tiongkok," katanya lagi.

Dalam penyelidikan, kata dia pula, aparat juga menemukan limbah sisa industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Limbah tersebut ditemukan dalam bentuk material padat berwarna hitam, putih, dan cokelat yang tersimpan di gudang produksi tanpa pengelolaan sesuai dengan ketentuan. Selain itu, sebagian limbah diduga dibuang ke salah satu lapak rongsok di wilayah Cikande untuk keperluan urukan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi yang terdiri atas pihak internal PT PMT, pemilik dan pengelola lapak rongsok, pengambil limbah, para pemasok bahan baku, pengelola kawasan industri Modern Cikande, Bapeten, Kementerian Lingkungan Hidup, serta notaris.

Akibat perbuatannya, kata dia lagi, tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103, serta Pasal 104 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Sardo MP Sibarani menyampaikan ancaman hukuman yang akan dihadapi bersangkutan, yakni pidana 3–10 tahun serta denda Rp 8 miliar.

"Perkara ini ancaman hukumannya antara 3 sampai 10 tahun, denda Rp 8 miliar," kata Sardo.

Halaman 2 dari 2
(eva/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads