Seorang warga negara asing (WNA) berinisial BMA dideportasi dari Indonesia ke Suriah. WNA itu dideportasi akibat membuat onar dan melakukan tindakan membahayakan di salah satu hotel kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Kami menjalankan tugas secara tegas, profesional, dan berlandaskan hukum. Deportasi ini merupakan langkah penegakan aturan demi menjaga ketertiban masyarakat dan keamanan negara," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, Kamis (4/9/2025).
Kantor Imigrasi Jaksel melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menjelaskan WN asal Timur Tengah itu berbuat onar pada bulan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan. Pada Rabu (3/9) malam, BMA resmi dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan Suriah.
Bugie menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia.
"Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan selalu bertindak cepat, humanis, serta bersinergi dengan aparat terkait dalam menangani setiap pelanggaran keimigrasian," ujar Bugie.
Dia menambahkan langkah ini juga sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya sinergi, profesionalisme, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas keimigrasian.
"Kantor Imigrasi Jaksel berkomitmen untuk terus mendukung program kerja Menteri serta mengimplementasikan Core Value Kementerian: PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel) dalam setiap langkah pelayanan, pengawasan, maupun penegakan hukum keimigrasian," katanya.
Tonton juga video "Kasus Viral WNA Hilang USD 5.000 di Bea-Cukai Soetta Berakhir Damai" di sini:
(jbr/fjp)