Imigrasi Jaksel Bongkar Sindikat Paspor Palsu dan WNA Overstay

Imigrasi Jaksel Bongkar Sindikat Paspor Palsu dan WNA Overstay

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 15 Sep 2025 18:13 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Bugie Kurniawan (Dok istimewa).
Imigrasi Jaksel membongkar sindikat paspor palsu dan WNA overstay. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Warga negara Pakistan berinisial MA (35) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan (Kanim Jaksel) atas dugaan penggunaan dokumen 'aspal' atau asli tapi palsu. MA kini ditahan dan dijerat pidana terkait keimigrasian.

"Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MA tidak memiliki izin tinggal sah dan telah membayar Rp 8 juta kepada seorang bernama Abid, sesama WN Pakistan, untuk membantu pembuatan paspor," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Bugie Kurniawan kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

MA saat ini masih mendekam di Ruang Detensi Kanim Jaksel dengan jeratan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. MA pun terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WNA Overstay

Selain itu, petugas Kanim Jaksel menemukan seorang warga negara Nigeria yang overstay. WN Nigeria berinisial UCV (25) overstay selama 72 hari.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui UCV tidak lagi tinggal di alamat sesuai izin tinggal dan tidak memahami identitas sponsornya. Sesuai Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011, UCV dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ucap Bugie.

ADVERTISEMENT

"Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa sindikat pemalsuan dokumen masih beroperasi dan upaya melanggar izin tinggal terus terjadi. Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian," imbuh Bugie.

Dia mengatakan langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas aparatur keimigrasian. Bugie turut mengatakan Kanim Jaksel mengajak masyarakat untuk tetap waspada, tidak mudah tergiur tawaran jasa pembuatan dokumen instan yang tidak sah, serta aktif melaporkan indikasi pelanggaran hukum keimigrasian.

(dhn/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads