×
Ad

Rafli dan Ibra Didakwa Perkosa dan Bunuh Wanita Terborgol di Cisauk

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 05 Des 2025 11:07 WIB
Foto: Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita terborgol di Cisauk (istimewa)
Tangerang -

Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan wanita yang ditemukan dalam kondisi terborgol di Cisauk, Tangerang, Banten, mulai diadili. Jaksa mendakwa dua pelaku yang berusia dewasa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Dilihat dari situs SIPP PN Tangerang, Jumat (5/12/2025), dua terdakwa yang diadili itu ialah Rafli Ramana Putra bin Nana Sumarna selaku terdakwa I dan Ibra Firdaus bin Bambang Agus Prayitno selaku terdakwa II. Selain kedua terdakwa itu, ada juga seorang pelaku anak berinisial AP yang sudah diadili lebih dulu.

Dalam sidang perdana yang dibacakan Rabu (3/12), jaksa menyebut peristiwa itu berawal pada 7 Juli 2025. Jaksa mengatakan Rafli awalnya mendatangi rumah AP (17) di Serpong, Tangerang Selatan, untuk menawarkan pekerjaan tanpa menyebut detail pekerjaan yang dimaksud.

Rafli berjanji untuk membagi dua hasil dari pekerjaan itu. Jaksa mengatakan AP menyatakan mau melakukan pekerjaan yang dijanjikan Rafli tersebut.

Rafli kemudian menghubungi Ibra Firdaus untuk datang ke rumah AP. Sekitar pukul 22.30 WIB, AP, Rafli dan Ibra pergi ke rumah Rafli di Cisauk, Tangerang. Jaksa mengatakan AP dan Ibra duduk di kursi yang berada di teras rumah, sedangkan Rafli Ramana masuk ke rumah dan tidak lama keluar dengan membawa borgol besi, gunting, serta pisau dapur.

"Anak saksi AP melihat Terdakwa I Rafli Ramana keluar dari rumah dengan membawa borgol besi, gunting, pisau dapur dan obeng, kemudian Terdakwa II Ibra Firdaus bertanya kepada Terdakwa I Rafli Ramana 'Alat itu buat apaan?' dan dijawab oleh Terdakwa I Rafli Ramana 'Udah diam aja nanti juga tahu sekalian nungguin Putri datang'," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Rafli memberikan borgol ke AP. Jaksa menyebut AP sempat bertanya untuk apa borgol tersebut dan dijawab 'Nanti aja juga tahu' oleh Rafli.

"Selanjutnya Terdakwa I Rafli Ramana bercerita kepada Anak saksi AP dan Terdakwa II Ibra Firdaus bahwa Terdakwa I Rafli Ramana mempunyai dendam kepada Korban Amelia Putri Sari Devi karena selama menjadi pacarnya yang bersangkutan diselingkuhi dan akan menanyakan apakah korban sedang hamil, dan akan mengecek handphone korban," ujar jaksa.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork