Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan wanita yang ditemukan dalam kondisi terborgol di Cisauk, Tangerang, Banten, mulai diadili. Jaksa mendakwa dua pelaku yang berusia dewasa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Dilihat dari situs SIPP PN Tangerang, Jumat (5/12/2025), dua terdakwa yang diadili itu ialah Rafli Ramana Putra bin Nana Sumarna selaku terdakwa I dan Ibra Firdaus bin Bambang Agus Prayitno selaku terdakwa II. Selain kedua terdakwa itu, ada juga seorang pelaku anak berinisial AP yang sudah diadili lebih dulu.
Dalam sidang perdana yang dibacakan Rabu (3/12), jaksa menyebut peristiwa itu berawal pada 7 Juli 2025. Jaksa mengatakan Rafli awalnya mendatangi rumah AP (17) di Serpong, Tangerang Selatan, untuk menawarkan pekerjaan tanpa menyebut detail pekerjaan yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rafli berjanji untuk membagi dua hasil dari pekerjaan itu. Jaksa mengatakan AP menyatakan mau melakukan pekerjaan yang dijanjikan Rafli tersebut.
Rafli kemudian menghubungi Ibra Firdaus untuk datang ke rumah AP. Sekitar pukul 22.30 WIB, AP, Rafli dan Ibra pergi ke rumah Rafli di Cisauk, Tangerang. Jaksa mengatakan AP dan Ibra duduk di kursi yang berada di teras rumah, sedangkan Rafli Ramana masuk ke rumah dan tidak lama keluar dengan membawa borgol besi, gunting, serta pisau dapur.
"Anak saksi AP melihat Terdakwa I Rafli Ramana keluar dari rumah dengan membawa borgol besi, gunting, pisau dapur dan obeng, kemudian Terdakwa II Ibra Firdaus bertanya kepada Terdakwa I Rafli Ramana 'Alat itu buat apaan?' dan dijawab oleh Terdakwa I Rafli Ramana 'Udah diam aja nanti juga tahu sekalian nungguin Putri datang'," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Rafli memberikan borgol ke AP. Jaksa menyebut AP sempat bertanya untuk apa borgol tersebut dan dijawab 'Nanti aja juga tahu' oleh Rafli.
"Selanjutnya Terdakwa I Rafli Ramana bercerita kepada Anak saksi AP dan Terdakwa II Ibra Firdaus bahwa Terdakwa I Rafli Ramana mempunyai dendam kepada Korban Amelia Putri Sari Devi karena selama menjadi pacarnya yang bersangkutan diselingkuhi dan akan menanyakan apakah korban sedang hamil, dan akan mengecek handphone korban," ujar jaksa.
Rafli kemudian menugaskan AP untuk memborgol tangan korban dan Ibra membawa gunting serta pisau dapur. Jaksa mengatakan korban datang sekitar pukul 23.30 WIB ke rumah Rafli dengan menggunakan sepeda motor vespa matic.
Jaksa mengatakan korban sempat turun dari motor dan ngobrol di teras dengan Rafli. Setelah itu, Rafli disebut masuk ke rumah sementara korban kembali duduk di atas motor.
Jaksa menyebut Rafli keluar dari rumah sambil membawa jaket hitam dan langsung membekap korban yang duduk di atas motor. Selanjutnya, Rafli memanggil AP dan Ibra Firdaus untuk membantu memborgol tangan korban supaya tidak bergerak.
Korban sempat berteriak. Rafli mencekik korban hingga lemas. Korban kemudian dibawa ke bagian lain rumah dan diperkosa oleh ketiga pelaku.
Setelah melakukan pemerkosaan, para pelaku mengangkat tubuh korban yang tidak sadarkan diri ke kebun yang ada di samping kanan rumah Rafli. Setelah tiu, Ibra mengambil pisau, gunting dan obeng yang telah disiapkan dan menyerahkannya ke Rafli.
Rafli kemudian menggorok leher korban dan menusuk pipi serta leher korban. Sementara, Ibra menusuk gunting ke perut dan leher korban dan meninggalkan gunting dalam kondisi tertancap di leher korban.
Selanjutnya, AP menusuk sebanyak 15 kali di bagian bawah kuping kanan kiri korban dan meninggalkan obeng masih tertancap di bawah kuping sedangkan untuk gagang obeng dibuang ke semak-semak. Kemudian, Rafli menghantam korban dengan menggunakan batu ke bagian dada sebanyak dua kali lalu bagian kepala sebanyak satu kali.
Mayat korban kemudian dibuang ke semak-semak. Mereka kemudian mengambil motor korban dan handphone korban. Polisi menangkap Rafli dan Ibra pada 17 Juli 2025.
Atas perbuatannya, Rafli dan Ibra didakwa Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 339 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Sidang berikutnya akan digelar Rabu (10/12) dengan agenda keberatan atau eksepsi dari pengacara terdakwa.
Video: Melihat Rumah TKP Bos Minimarket Perkosa dan Bunuh Karyawati











































