×
Ad

Wachid Nugroho: Risalah MPR Penting untuk Penafsiran Dinamis Konstitusi

Hana Nushratu Uzma - detikNews
Jumat, 05 Des 2025 08:58 WIB
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI Wachid Nugroho menegaskan pentingnya menempatkan Risalah MPR sebagai rujukan konstitusional yang kredibel dan berfungsi melengkapi proses penafsiran konstitusi di Indonesia.

Menurut Wachid, UUD NRI Tahun 1945 bukan sekadar norma statis, melainkan supreme law of the land yang mencerminkan filosofi dasar bernegara, arsitektur kekuasaan, serta jaminan hak asasi manusia.

"Konstitusi memiliki dimensi futuristik yang menjadi kompas bagi arah perjalanan bangsa, sekaligus sebagai living constitution yang harus ditafsirkan secara dinamis sesuai perkembangan zaman," ujar Wachid, dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

Hal itu disampaikan Wachid saat memberikan pengantar dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Risalah MPR RI bertajuk 'Menempatkan Risalah Amendemen UUD NRI Tahun 1945 sebagai Rujukan Konstitusional: Mengurai Makna Konstitusi dalam Tinjauan Hukum dan Kajian Akademik' yang berlangsung di Gedung Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud), Bali, Rabu (3/12).

Lebih lanjut, Wachid menggarisbawahi dinamika harus berpijak pada akar historis pembentukan konstitusi. Karena itu, penelusuran original intent (makna asli) para perumus konstitusi menjadi krusial dalam proses penafsiran, terutama ketika Mahkamah Konstitusi menghadapi persoalan konstitusional yang tidak sepenuhnya tertampung dalam teks UUD NRI Tahun 1945.

"Seringkali teks hukum memiliki keterbatasan dalam menjangkau kompleksitas sengketa konstitusional. Di sinilah risalah MPR memiliki peran penting untuk menghadirkan konteks logis dan historis dari lahirnya sebuah ketentuan," kata Wachid.

Ia juga menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menimbulkan perdebatan publik dalam waktu singkat. Kondisi tersebut, kata Wachid, menunjukkan urgensi memperkuat dokumentasi, penataan, dan pemanfaatan Risalah MPR sebagai bahan referensi yang lebih berkelas dan sistematis.

Sementara itu, Wakil Dekan (Wadek) Bidang Umum dan Keuangan FH Unud Nyoman Satyayudha Dananjaya menekankan meski risalah amendemen merupakan dokumen resmi yang menyertai perubahan UUD NRI Tahun 1945, pengakuannya dalam sistem hukum nasional masih belum optimal.

"Padahal keberadaan risalah tersebut dapat memperkuat kepastian hukum, menjadi pedoman interpretasi, dan mencegah multitafsir konstitusi sebagaimana praktik sejarah legislatif di negara Amerika Serikat dan Jerman," kata Satyayudha.

Satyayudha berharap diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif dari para akademisi dan narasumber untuk pengembangan teori dan praktik ketatanegaraan di Indonesia.

Sebagai informasi, turut hadir dalam acara ini oleh Wadek Bidang Umum dan Keuangan FH Unud Nyoman Satyayudha Dananjaya, PhD; Guru Besar FH Unud Prof Dr I Made Subawa dan Prof Dr I Dewa Gede Palguna; Dosen FH Unud Edward Thomas Lamury Hadjon; segenap sivitas akademika; serta mahasiswa FH Unud.

Tonton juga Video Ketua MPR: Amandemen Bukan Solusi Instan Atasi Masalah




(hnu/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork