Bambang Pacul: MPR Akan Gelar Diskusi Menuju Perubahan Amandemen UUD

Bambang Pacul: MPR Akan Gelar Diskusi Menuju Perubahan Amandemen UUD

Diffa Rezy - detikNews
Jumat, 22 Agu 2025 13:15 WIB
Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto atau Bambang β€˜Pacul’
Foto: MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto atau Bambang 'Pacul' menyatakan usulan perubahan atau amandemen UUD NRI Tahun 1945 sudah pasti ada karena perubahan adalah sebuah keniscayaan. Perubahan ini sejalan dengan kewenangan MPR pasal 3 UUD NRI Tahun 1945.

Hal ini disampaikan dalam Seminar Konstitusi bertema 'Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi' di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

"MPR akan memfasilitasi diskusi tentang perubahan UUD NRI Tahun 1945. Diskusi ini diikuti mereka yang sudah memiliki pemahaman terhadap sejarah perubahan konstitusi sejak UUD 1945," terang Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan ini, ia mengajak para peserta untuk mempelajari sejarah perubahan konstitusi Indonesia sekaligus menegaskan amandemen UUD NRI Tahun 1945 ini didukung penuh oleh tim pakar.

"Nanti MPR melalui para Pimpinan MPR akan menggelar diskusi yang membicarakan menuju perubahan atau amandemen UUD NRI Tahun 1945," ujar Bambang.

ADVERTISEMENT

"Sebagai Pimpinan MPR, saya pastikan untuk menuju perubahan UUD NRI Tahun 1945, MPR akan memfasilitasi dengan menggelar diskusi rutin untuk amandemen UUD NRI Tahun 1945," sambungnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menyatakan UUD adalah buatan manusia, sehingga dipastikan memiliki ketidaksempurnaan.

"Karena itu dalam UUD pasti ada ruang ketidaksempurnaan. Sehebat apapun perumus konstitusi akan tetap tidak sempurna," ujar Jimly.

Ia menegaskan, UUD 1945 merupakan UUD kilat yang akan disempurnakan.

"Jadi jangan membayangkan UUD 1945 sempurna," sambungnya.

Perubahan UUD 1945 empat tahap tahun 1999-2002, menurut Jimly, juga tidak sempurna dan diperlukan evaluasi menyeluruh.

"Konstitusi kita tidak sempurna, Dari waktu ke waktu, konstitusi harus menampung nilai-nilai dan norma baru. Caranya melalui amandemen UUD. Tetapi tidak mungkin konstitusi selalu diubah, maka diperlukan adanya konvensi ketatanegaraan," jelasnya.

"Amandemen UUD dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya untuk memasukkan ketentuan tentang PPHN. Jika dilakukan amandemen UUD, jangan hanya soal PPHN," katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan evaluasi tersebut juga mencakup penataan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga Komisi Yudisial (KY).

"Momentum kepemimpinan MPR periode 2024-2029 di bawah Ketua MPR Ahmad Muzani sesudah terbentuknya pemerintahan baru Prabowo Subianto, adalah saat tepat untuk memperbaiki sistem konstitusi kita," terang Jimly.

Senada, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan, 23 tahun setelah konstitusi diubah membuat ruang publik semakin terbuka untuk terlibat dalam masalah ketatanegaraan.

"Tetapi sejak UUD diubah sudah ada catatan-catatan mengenai kelemahan perubahan itu sendiri," katanya.

Saldy menambahkan, MPR pun mengakui kekurangan dari amandemen UUD tersebut sehingga dibentuk Komisi Konstitusi.

"Perubahan UUD memang hasil kompromistis, tetapi kalau tidak disepakati maka akan ada kelompok yang tidak terwakili dalam perubahan konstitusi," tambahnya.

Lebih lanjut, ia meyakini sesempurna apapun konstitusi dirumuskan, akan selalu terdapat kekurangan yang tidak bisa menjawab perkembangan ketatanegaraan.

"Kalau konstitusi diubah terus menerus maka tidak ada bedanya dengan UU. Maka, biasanya dibangun tradisi positif yang dikenal dengan konvensi ketatanegaraan," pungkas Saldy.

Lihat Video 'Ketua MPR: Amandemen Bukan Solusi Instan Atasi Masalah':

(anl/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads