×
Ad

Kakorlantas Moratorium Penindakan di Wilayah Bencana, Kerahkan Jajaran Bantu Masyarakat

Herianto Batubara - detikNews
Kamis, 04 Des 2025 07:20 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengeluarkan instruksi tegas kepada jajaran Polantas di wilayah terdampak bencana mulai dari Sumatera hingga Aceh. Dia meminta untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Kebijakan ini diambil Irjen Agus menyikapi bencana curah hujan tinggi yang memicu banjir bandang, tanah longsor, dan putusnya ruas jalan vital yang mengganggu distribusi logistik dan mobilitas masyarakat. Dia menginstruksikan agar personel polantas memusatkan perhatian dan tenaga sepenuhnya pada pelayanan kemanusiaan dan mendukung kelancaran jalur bantuan di lokasi bencana.

Dalam menghadapi situasi darurat (force majeure) ini, Polantas diarahkan untuk mengubah pola tugas rutin menjadi pola operasi kemanusiaan. Perubahan ini dilandasi oleh kewenangan diskresi yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang menjadi dasar untuk rekayasa lalu lintas demi keselamatan jiwa dan kelancaran bantuan.

Irjen Agus memandang bahwa mobilisasi Polantas menjadi bagian penting dari strategi nasional untuk memastikan bahwa distribusi bantuan tetap berlangsung meskipun infrastruktur jalan mengalami kerusakan.

"Operasi ini bukan hanya upaya teknis, tetapi juga wujud pengabdian terhadap keselamatan masyarakat," kata Irjen Agus dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

Fokus Total pada Pathfinder Logistik

Instruksi ini bertujuan utama memberikan kejelasan arah kepada Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) di wilayah terdampak untuk fokus pada kegiatan kemanusiaan. Perintah Irjen Agus agar penindakan dihentikan sementara, dan personel difokuskan pada upaya penyelamatan dan pemulihan akses, termasuk memastikan alat berat, seperti ekskavator dan crane, mencapai titik longsor tanpa hambatan melalui pengawalan estafet.

Untuk memastikan kelancaran bantuan, Polantas diminta mengemban peran sebagai pathfinder atau pembuka jalan. Tugas-tugas operasional meliputi:

Survei Jalur Alternatif: Memetakan jalan kabupaten dan desa yang masih dapat dilalui sebagai jalur pengganti ketika jalur utama putus.

Green Wave: Polantas menerapkan Diskresi Prioritas Bencana atau Green Wave bagi kendaraan kemanusiaan (ambulans, truk sembako, dan BBM) yang diberikan prioritas mutlak di jalan.



Simak Video "Video: Kakorlantas Targetkan 1.000 Kamera ETLE Dipasang di Jatim pada 2026"


(hri/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork