Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Agus Suryonugroho mengeluarkan instruksi merespons bencana yang melanda wilayah di Indonesia, mulai dari Sumatera hingga Aceh. Di masa tanggap darurat bencana, seluruh jajaran Polantas diminta berperan sebagai pathfinder atau pembuka jalan bagi distribusi logistik serta menjadi pelayanan Kemanusiaan.
Korlantas Polri mencermati bahwa curah hujan tinggi memicu bencana seperti banjir bandang, tanah longsor, dan putusnya ruas jalan yang selama ini menjadi tulang punggung distribusi logistik dan mobilitas masyarakat. Kondisi ini menimbulkan gangguan serius terhadap aktivitas warga dan layanan dasar yang harus tetap berjalan dalam situasi darurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irjen Agus mengatakan, dalam keadaan force majeur, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 memberi kewenangan kepada pejabat Polri untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri demi kepentingan umum. Kewenangan ini diperkuat dengan Pasal 104, Pasal 134, dan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tindakan pengaturan lalu lintas, pemberian prioritas bagi kendaraan darurat, serta pelaksanaan tugas pokok Polantas.
Landasan hukum tersebut menjadi dasar pelaksanaan rekayasa lalu lintas, pengamanan jalur, serta pengutamaan kendaraan kemanusiaan.
"Kewenangan tersebut menjadi dasar untuk mengubah pola rutin menjadi pola operasi kemanusiaan. Pada fase ini, Polantas diarahkan untuk berperan sebagai pathfinder atau Pembuka Jalan bagi alat berat, kendaraan logistik, dan operasi penyelamatan," kata Irjen Agus dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).
Irjen Agus memandang perubahan cara bertindak ini sangat diperlukan untuk mempercepat pemulihan akses pada daerah yang terisolasi. Mobilisasi Polantas menjadi bagian penting dari strategi nasional untuk memastikan distribusi bantuan tetap berlangsung meskipun infrastruktur jalan mengalami kerusakan.
Instruksi ini bertujuan memberikan perintah taktis dan teknis kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantaa) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di wilayah terdampak, dengan fokus pada kegiatan kemanusiaan yang memerlukan respons cepat.
Tujuan utama dari instruksi Kakorlantas ini mencakup tiga komponen penting, masing-masing:
1. Pengamanan Jalur Alat Berat: Memastikan alat berat seperti ekskavator dan crane mencapai titik longsor tanpa hambatan melalui pengawalan dan pengamanan jalur.
2. Kelancaran Distribusi Logistik: Menjaga kelancaran distribusi logistik seperti pangan dan obat-obatan agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.
3. Dukungan Evakuasi: Memanfaatkan aset Polantas seperti kendaraan patroli dan pos polisi sebagai dukungan evakuasi korban dan titik layanan kemanusiaan.
Penekanan pada Nilai Kemanusiaan
Irjen Agus Suryonugroho secara tegas menggarisbawahi landasan moral dari operasi ini. Selain memprioritaskan tugas kemanusiaan dan integrasi antarlembaga, Kakorlantas menegaskan bahwa setiap tindakan harus dilandasi empati.
"Seluruh pelaksanaan instruksi ini harus dilandasi nilai kemanusiaan yang menjadi inti dari tugas Polantas. Setiap personel diharapkan menunjukkan empati dan profesionalitas dalam menjalankan peran sebagai garda terdepan pada masa bencana," tegas Irjen Agus.
Ia menambahkan, kehadiran Polantas menjadi representasi negara dalam memberikan perlindungan pada situasi sulit yang dihadapi warga. Dia berharap instruksi ini dapat mempercepat pemulihan wilayah terdampak, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman.
(hri/dek)










































