Sebanyak 281 tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) disegel. Aktivitas tambang ilegal itu diprediksi merugikan negara hingga Rp 304 miliar.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan ada 493 hektare wilayah TNGHS yang dijadikan sebagai aktivitas tambang emas ilegal. Wilayah itu tersebar di Provinsi Banten dan Jawa Barat.
"Perkiraan luas kegiatan ilegal di TNGHS sekitar 493 hektare, terdiri dari kegiatan peti seluas 346 hektare dan bangunan villa ilegal sekitar 147 hektare," kata Rudianto, Rabu (3/4/2025).
"Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal Peti dan bangunan villa di kawasan konservasi TNGHS diperkirakan sekitar Rp 304 miliar, hal ini belum termasuk nilai kerugian dari hasil tambang ilegal," tambahnya.
Rudianto mengatakan di wilayah Kabupaten Lebak, ada 55 lubang yang telah disegel oleh petugas. Pihaknya, akan melakukan penanganan aktivitas tambang ilegal ke wilayah penyangga TNGHS di Kecamatan Panggarangan, Lebak.
"Penertiban lokasi ini (Lebak) telah berhasil melakukan penguasaan kembali kegiatan ilegal berupa lubang Peti sebanyak 55 lubang," ucapnya.
Selain melakukan penyegelan, pihaknya juga telah memeriksa beberapa orang yang terlibat dalam aktivitas itu. Ia mengatakan terus mencari siapa pemodal untuk para penambang.
"Pemeriksaan tersebut untuk menemukan pelaku aktor-aktor sebagai pemodalnya," kata Rudianto.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengungkapkan aktivitas tambang Ilegal di TNGHS massif terjadi. Ia menyebut hal itu berdampak pada kerusakan ekosistem di wilayah konservasi.
"Peti di kawasan konservasi TNGHS telah terjadi secara massif dan mengancam terhadap kelestarian kawasan konservasi," katanya.
Januanto mengatakan operasi penindakan tambang ini bagian dari mitigasi terjadinya bencana alam. Sebab menurutnya, kegiatan penambangan ini bisa menimbulkan bencana.
"Operasi ini juga rangkaian kesiapsiagaan kita menghadapi musim penghujan yang dapat mengakibatkan longsor dan banjir," katanya.
(dek/dek)