281 Tambang Emas Ilegal di TN Gunung Halimun Salak Disegel Petugas

281 Tambang Emas Ilegal di TN Gunung Halimun Salak Disegel Petugas

Aris Rivaldo - detikNews
Rabu, 03 Des 2025 19:29 WIB
281 Tambang Emas Ilegal di TN Gunung Halimun Salak Disegel Petugas
Satgas rusak alat milik penambang emas ilegal di TNGHS. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) bersama Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda menertibkan kegiatan penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Dalam operasi itu, total ada sekitar 281 pertambangan tanpa izin (Peti) yang disegel.

"Sarana Peti di TNGHS yang telah dilakukan penanganan di dua lokasi tersebut, yaitu lubang Peti sebanyak 281 lubang," kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, di Kabupaten Lebak, Rabu (3/12/2025).

Rudianto mengatakan penertiban lubang tambang sudah dilakukan sejak dua bulan lalu, yang menyasar wilayah di Provinsi Jawa Barat dan Banten. Di Kabupaten Lebak, Banten, terhitung ada 55 lubang yang disegel. Selain itu, pihaknya akan menertibkan beberapa tambang yang berada di area penyangga TNGHS di blok Panggarangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penertiban lokasi ini (Lebak) telah berhasil melakukan penguasaan kembali kegiatan ilegal berupa lubang Peti sebanyak 55 lubang," ucapnya.

Rudianto mencatat ada sekitar 493 hektare wilayah konservasi yang dijadikan sebagai aktivitas tambang emas ilegal. Ia menyebutkan potensi kerugian negara atas tindakan itu mencapai Rp 304 miliar.

ADVERTISEMENT

"Perkiraan luas kegiatan ilegal di TNGHS sekitar 493 hektare, terdiri dari kegiatan Peti seluas 346 hektare dan bangunan vila ilegal sekitar 147 hektare. Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal Peti dan bangunan villa di kawasan konservasi TNGHS diperkirakan sekitar Rp 304 miliar, hal ini belum termasuk nilai kerugian dari hasil tambang ilegal," ungkapnya.

Rudianto melanjutkan penyidik Ditjen Gakkumhut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan olah TKP berkaitan dengan peristiwa tersebut. Hal itu dilakukan untuk menemukan siapa pemodal utama yang meraup keuntungan secara ilegal.

"Pemeriksaan tersebut untuk menemukan pelaku aktor-aktor sebagai pemodalnya," katanya.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai adanya penambang ilegal secara masif berdampak buruk pada ekosistem alam. Tak hanya itu, aktivitas ini bisa menimbulkan bencana longsor dan banjir.

"Peti di kawasan konservasi TNGHS telah terjadi secara masif dan mengancam terhadap kelestarian kawasan konservasi," katanya.

Januanto mengatakan Kemenhut terus berupaya dalam menjaga wilayah konservasi dan perlindungan hutan. Namun, menurut dia, upaya itu belum optimal karena belum ada penindakan hukum kepada yang melakukan perusakan.

"Namun upaya tersebut belum optimal. Maka perlu dilakukan upaya penegakan hukum secara terukur, menimbulkan efek jera dengan melibatkan berbagai pihak," katanya.

(dek/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads