×
Ad

Terima Suap Rp 14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 03 Des 2025 22:10 WIB
Sidang kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Arif terbukti bersalah menerima suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor).

"Menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim Effendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Arif membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Arif juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14.734.276.000.

Hakim mengatakan harta benda Arif dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Arif Nuryanta bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork