×
Ad

Eks Dirut ASDP dkk Bebas, KPK Pastikan Penyidikan Pemilik PT JN Lanjut

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 28 Nov 2025 20:20 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK menegaskan penyidikan terhadap tersangka kasus kerja sama usaha (KSU) yang diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022, pemilik PT JN, Adjie, tetap berlanjut. Penyidikan tetap berjalan meski mantan Dirut ASDP dan dua direktur lainnya bebas setelah mendapat rehabilitasi.

"Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan. Untuk tersangka saudara Adjie pemilik PT JN, ini masih on progress penyidikannya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Sebelum dikeluarkan dari rutan, KPK lebih dulu mengeksekusi putusan pengadilan terhadap tiga orang tersebut. Setelah itu, barulah proses pembebasan dilakukan.

"Sore hari ini kami melakukan eksekusi atas keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan para tahanan," ungkapnya.

Sebelumnya, Ira keluar dari rutan sekitar pukul 17.15 WIB. Sebelum Ira bebas, tim kuasa hukum hingga keluarganya menunggu di area Rutan KPK. Mereka pun menyambut Ira yang bebas. Ira juga sempat melambaikan tangan ke awak media setelah bebas.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono juga bebas.

Rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.

"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).

Untuk diketahui, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Simak juga Video: Harapan Ira Puspadewi untuk Hukum di RI Usai Bebas dari Rutan KPK




(ial/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork