Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Foto

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 12 Mei 2026 21:15 WIB

Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta vonis Ibrahim Arief 4 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arief, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (12/5/2026).
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan Ibrahim Arief alias Ibam terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arief, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (12/5/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlangsung dengan pengamanan ketat.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arief, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (12/5/2026).
Vonis tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum kasus pengadaan Chromebook yang menyeret sejumlah pihak.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arief, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (12/5/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop dan perangkat pendukung pendidikan berbasis teknologi.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arief, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (12/5/2026).
Sidang putusan berlangsung serius dengan terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara langsung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arief, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (12/5/2026).
Majelis hakim membacakan pertimbangan hukum sebelum akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada Ibam.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arief, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (12/5/2026).
Selain pidana badan, denda sebesar Rp500 juta turut dijatuhkan sebagai bagian dari hukuman dalam perkara korupsi tersebut. Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengadaan teknologi di sektor pendidikan nasional.
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini