Wamenko Otto Sebut Pemberian Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Bukan Intervensi

Wamenko Otto Sebut Pemberian Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Bukan Intervensi

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 28 Nov 2025 18:57 WIB
Wamenko Otto Hasibuan
Wamenko Otto Hasibuan (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan hak rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto ke mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi bukan intervensi hukum. Ia mengatakan rehabilitasi adalah hak mutlak.

"Itu kebenaran yang mutlak yang diberikan konstitusi kepada Bapak Presiden. Jadi saya kira merupakan jauh daripada intervensi, justru dia melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional dia yang dipandangnya tepat dan benar untuk kepentingan bangsa negara," kata Otto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otto menjelaskan rehabilitasi bersifat 2 jenis, yakni secara yuridis dan konstitusional. Rehabilitasi yuridis, kata Otto, lazim terjadi dalam proses peradilan, ketika seseorang yang sempat dituntut akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Dalam situasi tersebut, negara berkewajiban memulihkan nama baik dan hak-hak yang bersangkutan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, rehabilitasi yang dilakukan Presiden berada dalam ranah konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Menurut Otto, kewenangan tersebut melekat sepenuhnya pada Presiden, termasuk dalam menentukan pertimbangan yang mendasari pemberian rehabilitasi. Oleh karena itu, alasan dan dasar keputusan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden yang bersumber langsung dari konstitusi.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau kita melihat mengenai rehabilitasi ini ada dua hal, satu rehabilitasi yang bersifat yuridis dan ada yang bersifat konstitusional. Kalau bersifat juridis, contohnya kalau di pengadilan ada seseorang yang tidak bersalah, kemudian direhabilitasi tentunya dia harus dituntut tapi dinyatakan tidak bersalah, maka tentu harus dipulihkan nama baiknya dia, itu yang bersifat yuridis," ujarnya.

"Tetapi yang dilakukan oleh Bapak Presiden itu berasal dari konstitusi. Nah khususnya pasal 14 itu ya. Konstitusi mengatakan bahwa Presiden memperhatikan, memberikan rehabilitasi. Nah, pertimbangan ini tentunya hanya Presiden yang tahu apa sebabnya dia memberikan itu," lanjut Otto.

Ketiga mantan Dirut ASDP kini telah bebas dari Rutan KPK usai mendapat rehabilitasi dari Prabowo. Ketiganya, yakni Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono juga bebas.

Tonton juga Video: Lambaian Tangan Eks Dirut ASDP Usai Bebas dari Rutan KPK

(eva/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads