Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua direktur lainnya resmi keluar dari rutan KPK usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. KPK menyebut proses rehabilitasi kepada Ira selanjutnya ada di Kementerian Hukum (Kemenkum).
"Untuk selanjutnya, rehabilitasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Kementerian Hukum dengan berkoordinasi dengan instansi terkait. Ya, sebagaimana disebutkan dalam keputusan presiden terkait dengan rehabilitasi tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
"Sore hari ini kami melakukan eksekusi atas keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan para tahanan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan proses pengeluaran Ira dan dua tahanan lainnya berlangsung lancar. Ketiganya juga sempat mengucapkan terima kasih kepada KPK atas semua proses hukum yang telah dilakukan dengan baik.
"Tadi seluruh prosesnya berjalan dengan baik, dengan lancar. Didampingi juga oleh kuasa hukum. Jadi tadi ada beberapa berita acara juga yang sudah dibaca. Dan ditanda tangani, ya artinya seluruh proses, prosedur sudah dilalui dengan baik," ucap dia.
Sementara itu, pengacara dari ketiga pihak, Soesilo Aribowo, menyebutkan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenkum untuk proses rehabilitasinya. Untuk saat ini mereka akan kembali ke keluarga usai dibebaskan.
"Kemudian untuk rehabilitasi dan sebagainya, nanti secara administrasi kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum," kata Soesilo.
Sebelumnya, Ira keluar dari rutan sekitar pukul 17.15 WIB. Sebelum Ira bebas, tim kuasa hukum hingga keluarganya menunggu di area Rutan KPK. Mereka pun menyambut Ira yang bebas. Ira juga sempat melambaikan tangan ke awak media setelah bebas.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono juga bebas.
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Ira dkk
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat keppres rehabilitasi itu pun telah diserahkan Kemenkum ke KPK hari ini.
Rehabilitasi diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.
"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11)
Untuk diketahui, Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.
Lihat juga Video Lambaian Tangan Eks Dirut ASDP Usai Bebas dari Rutan KPK











































