×
Ad

Urusan Surat Bikin Eks Dirut ASDP dkk Tak Kunjung Dibebaskan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 28 Nov 2025 06:07 WIB
Ira Puspadewi (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, masih mendekam di dalam jeruji besi rutan KPK usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Hal itu dikarenakan surat keputusan rehabilitasi belum kunjung diterima KPK.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengaku pihaknya belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi untuk Ira Puspadewi. Ira masih ditahan hingga kini.

"Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut, yang tentunya menjadi dasar proses untuk melaksanakan rehabilitasi ini," kata kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Sementara, Pengacara Ira, Soesilo Aribowo, mengatakan pihaknya juga belum menerima salinan Keppres rehabilitasi tersebut. Soesilo menyakini Ira baru akan dibebaskan setelah Kamis (27/11).

"Saya kira besok 90 persen kemungkinan lah, 90 persen," ujar Soesilo saat dihubungi.

Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.




(azh/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork