Urusan Surat Bikin Eks Dirut ASDP dkk Tak Kunjung Dibebaskan

Urusan Surat Bikin Eks Dirut ASDP dkk Tak Kunjung Dibebaskan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 28 Nov 2025 06:07 WIB
Mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi saat mengikuti persidangan di Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Ira Puspadewi (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, masih mendekam di dalam jeruji besi rutan KPK usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Hal itu dikarenakan surat keputusan rehabilitasi belum kunjung diterima KPK.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengaku pihaknya belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi untuk Ira Puspadewi. Ira masih ditahan hingga kini.

"Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut, yang tentunya menjadi dasar proses untuk melaksanakan rehabilitasi ini," kata kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Pengacara Ira, Soesilo Aribowo, mengatakan pihaknya juga belum menerima salinan Keppres rehabilitasi tersebut. Soesilo menyakini Ira baru akan dibebaskan setelah Kamis (27/11).

ADVERTISEMENT

"Saya kira besok 90 persen kemungkinan lah, 90 persen," ujar Soesilo saat dihubungi.

Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.

Sebagian Barang Sudah Dibawa Pulang

Soesilo mengatakan sebagian barang Ira di tahanan sudah dibawa pulang. Dia mengaku mendengar informasi bahwa salinan Keppres itu baru bisa diberikan Jumat, setelah proses hukum Ira dinyatakan inkrah dengan tidak ada yang mengajukan upaya banding.

"Karena besok itu adalah hari terakhir mengajukan upaya hukum banding. Ketika sudah menerima tentu langsung akan ada berita acara untuk pembebasan Bu Ira," ujar Soesilo.

"Jadi kita hormati saja keputusan Presiden itu karena Keppres itu kemarin saya dapat sedikit rilisnya bahwa akan diberikan setelah inkrah, inkrahnya itu baru besok," tambahnya.

Lebih lanjut, Soesilo mengaku akan datang kembali ke Rutan Merah Putih KPK besok. Dia mengatakan Ira tak masalah jika baru bisa keluar dari tahanan.

"Tentu menerima dengan baik dan senang ya dan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo, wakil ketua DPR Pak Ahmad Sufmi Dasco dan beberapa, Pak Mensesneg juga, Pak Sekretaris Kabinet juga mengucapkan terima kasih. Dan Pak Menko juga," ujarnya.

Suami Jenguk

Suami dari Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi, mendatangi Rutan KPK Merah Putih, Kamis (27/11) siang kemarin. Zaim menengok Ira yang masih menunggu kepastian kapan keluar dari Rutan KPK seusai pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Zaim menjelaskan, sempat mengobrol dengan Ira dan mengatakan istrinya itu dalam kondisi baik. Dia menyebutkan masih belum mengetahui secara pasti kapan istrinya diperkenankan keluar dari rutan.

Keluarga eks Dirut ASDP Ira Puspadewi membawa pulang barang dan berkas pribadi dari rumah tahanan KPK, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Tampak cemilan hingga dokumen persidangan dibawa pulang. Terlihat suami Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi (baju biru) meninggalkan rumah tahanan KPK.Keluarga berharap Ira Puspadewi segera dibebaskan usai mendapat rehabilitasi oleh presiden dalam kasus korupsi.Keluarga eks Dirut ASDP Ira Puspadewi membawa pulang barang dan berkas pribadi dari rumah tahanan KPK, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Foto: Ari Saputra

"Wah, kita nggak tahu, itu kan wewenang dari dalam. Kita percaya lah prosesnya. Saya juga nggak tahu, pokoknya kita nunggu," jelas Zaim kepada wartawan di depan gedung Rutan KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/11).

Selain itu, Zaim mengaku telah membawa sejumlah makanan maupun barang milik Ira. Barang milik Ira mulai diangkut secara bertahap dari dalam rutan.

"Iya tentu, barangnya banyak yang perlu dikirim satu-satu. Masih, masih (ada barang-barang)," kata Zaim.

Dia juga menyampaikan awal mula mengetahui rehabilitasi diterima istrinya melalui televisi. Dia pun memberikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian rehabilitasi kepada Ira.

"Kita lihatnya juga di TV, kebetulan ada teman yang sedang main ke rumah, kemudian diberi tahu ada berita itu, ya kaget lah," ujar Zaim.

"Tentu kita sangat berterima kasih kepada Presiden, ini sesuatu yang tidak kita duga, tetapi sebetulnya kita terkejut dan Presiden memberikan itu. Itu sesuatu yang tidak kita duga dan sangat-sangat berterima kasih," imbuhnya.

Proses Hukum Pemilik PT JN Lanjut

KPK memastikan proses hukum terhadap tersangka kasus kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022 yang sempat dibantarkan penahanannya, Adjie tetap berjalan. KPK mengatakan masih melakukan penyidikan kasus tersebut.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya. Mereka akan segera dibebaskan.

"Jadi, yang direhabilitasi kan tiga orang ya. Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut, gitu ya. Karena yang direhabilitasi adalah tiga, yaitu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Sebelumnya, KPK menyampaikan pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie kini berstatus tahanan rumah. Kondisi kesehatan Adjie disebut sedang tidak baik.

"Tersangka A (Adjie) saat ini berstatus sebagai tahanan rumah karena memang kondisi kesehatannya sedang tidak baik," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/7).

Saat itu, Adjie pun telah diperiksa sebagai tersangka. Adjie diketahui menjadi tersangka setelah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan mengenakan kursi roda saat menjalani pemeriksaan.

"Hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan. KPK tentu berharap berkas segera lengkap dan bisa segera dilakukan tahap dua," kata dia.

Simak Video 'Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun, Presiden Prabowo Turun Tangan!':

Halaman 3 dari 4
(azh/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads