×
Ad

MK Tolak Gugatan Agar Anggota DPR Bisa Dipecat Rakyat

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 27 Nov 2025 13:09 WIB
Ilustrasi sidang MK (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang diajukan sejumlah mahasiswa. MK menolak mengubah pasal yang memungkinkan anggota DPR diberhentikan oleh pemilih dari dapilnya.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan MK untuk permohonan nomor 199/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam persidangan di gedung MK, Kamis (27/11/2025).

MK mengatakan gugatan ini berkaitan dengan sistem pemilu di Indonesia. MK menyatakan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

"Sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan," ujar MK.

MK mengatakan keinginan para pemohon agar pemilih di dapil atau konstituen dapat mengusulkan pemberhentian anggota DPR dan anggota DPRD tak sejalan dengan UUD 1945. Selain itu, MK menyebut permintaan pemohon itu sama dengan menggelar pemilu ulang.

"Keinginan para Pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antar waktu anggota DPR dan anggota DPRD pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan. Di samping itu, secara teknis hal demikian sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan yang bersangkutan dan hal tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum," ujar MK.

MK juga menjawab kekhawatiran para pemohon soal pemberhentian anggota DPR oleh partai politik bisa berdampak pada dominasi partai dan tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Menurut MK, kekhawatiran tersebut tidak terjadi karena MK telah menegaskan dalam tiga putusan sebelumnya bahwa pergantian anggota DPR atau DPRD oleh partai tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau dengan cara melanggar hukum.

"Dalam hal ini, apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bahkan dapat menyampaikan kepada partai politik untuk me-recall anggota DPR atau anggota DPRD dimaksud. Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya," ujar MK.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork