×
Ad

Ancaman 12 Tahun Bui bagi Sopir Pemerkosa Wanita di Tol Kunciran

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Nov 2025 08:20 WIB
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Seorang sopir taksi online berinisial FG (49) harus berurusan dengan polisi karena berbuat bejat memerkosa penumpang wanitanya, NG (30), di bahu jalan Tol Kunciran-Cengkareng. FG saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas ulahnya tersebut.

"Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, Rabu (26/11/2025).

Polisi menerapkan dua pasal untuk menjerat pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan 351 KUHP.

"Pasal 285 dan 351 KUHP," jelasnya.

Bunyi Pasal 285 KUHP:

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Bunyi Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana




(wnv/whn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork