Buron China Kasus Rp2,2 Triliun Diciduk, Sindikat Siber Ikut Terbongkar

Foto

Buron China Kasus Rp2,2 Triliun Diciduk, Sindikat Siber Ikut Terbongkar

Rengga Sancaya - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 21:30 WIB

Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan warga negara China, yakni buronan pemerintah China dalam kasus pinjaman korporasi serta sindikat kejahatan siber.

Petugas mengawal sejumlah warga negara asing (WNA) asal China yang terjaring kasus pelanggaran siber usai dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengamankan seorang warga negara China berinisial WZ (58) yang merupakan buronan pemerintah setempat dalam kasus pinjaman korporasi real estate senilai 980 yuan atau Rp2,2 triliun serta menangkap 27 warga China lainnya dengan kasus pelanggar aturan keimigrasian yang merupakam sindikat dari kejahatan siber. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Petugas mengawal sejumlah warga negara asing (WNA) asal China yang terjaring kasus pelanggaran siber usai dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa (18/11/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Petugas mengawal sejumlah warga negara asing (WNA) asal China yang terjaring kasus pelanggaran siber usai dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengamankan seorang warga negara China berinisial WZ (58) yang merupakan buronan pemerintah setempat dalam kasus pinjaman korporasi real estate senilai 980 yuan atau Rp2,2 triliun serta menangkap 27 warga China lainnya dengan kasus pelanggar aturan keimigrasian yang merupakam sindikat dari kejahatan siber. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara China berinisial WZ (58), buronan pemerintah China dalam kasus pinjaman korporasi real estate bernilai fantastis, mencapai 980 juta yuan atau setara Rp2,2 triliun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Petugas mengawal sejumlah warga negara asing (WNA) asal China yang terjaring kasus pelanggaran siber usai dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengamankan seorang warga negara China berinisial WZ (58) yang merupakan buronan pemerintah setempat dalam kasus pinjaman korporasi real estate senilai 980 yuan atau Rp2,2 triliun serta menangkap 27 warga China lainnya dengan kasus pelanggar aturan keimigrasian yang merupakam sindikat dari kejahatan siber. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Tak hanya WZ, Imigrasi juga menangkap 27 WNA China lainnya yang diduga terlibat dalam pelanggaran aturan keimigrasian serta bagian dari sindikat kejahatan siber. Dalam konferensi pers tersebut, para WNA dikawal ketat petugas sebelum diperlihatkan kepada publik. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Buron China Kasus Rp2,2 Triliun Diciduk, Sindikat Siber Ikut Terbongkar
Buron China Kasus Rp2,2 Triliun Diciduk, Sindikat Siber Ikut Terbongkar
Buron China Kasus Rp2,2 Triliun Diciduk, Sindikat Siber Ikut Terbongkar


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads