Seorang sopir taksi online berinisial FG (49) harus berurusan dengan polisi karena berbuat bejat memerkosa penumpang wanitanya, NG (30), di bahu jalan Tol Kunciran-Cengkareng. FG saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas ulahnya tersebut.
"Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, Rabu (26/11/2025).
Polisi menerapkan dua pasal untuk menjerat pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan 351 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 285 dan 351 KUHP," jelasnya.
Bunyi Pasal 285 KUHP:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/11) pukul 03.30 WIB. Korban memesan taksi online dari Kukusan, Kota Depok, menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Saat itu pelat nomor mobil pelaku tidak sesuai dengan yang ada di aplikasi.
"Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran-Cengkareng, tepat sebelum exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya, Selasa (25/11).
Pelaku saat itu mengancam korban menggunakan benda diduga senjata api. Saat itulah pelaku memerkosa korban di kursi penumpang taksi online tersebut.
"Pelaku kemudian memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api dan memaksa korban membuka pakaian," tuturnya.
Setelah beraksi, pelaku tidak mengantarkan korban ke Bandara Soetta, tapi meninggalkannya di sebuah gang di kawasan Depok. Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Minggu (23/11) dini hari di sebuah kamar kontrakan di Cilodong, Kota Depok.
"Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beristirahat bersama keluarga," tuturnya.
Saat pelaku ditangkap, polisi mendapatkan adanya paket narkotika jenis sabu di dompet pelaku. Pelaku mengakui menggunakan sabu itu sebelum beraksi. Berdasarkan hasil tes urine, pelaku juga positif mengonsumsi barang haram tersebut.
Pelaku sempat berkelit pistol yang dibawanya saat beraksi dibuang ke sungai. Namun polisi berhasil menemukan pistol yang disembunyikan di bawah kursi mobilnya.
"Pengembangan lanjutan pada 24 November 2025 akhirnya menemukan benda menyerupai senjata api tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Bejat! Kakek 75 Tahun di Gresik Perkosa Gadis Difabel Anak Tetangga':











































