×
Ad

Pemerintah Usul 2 Pertimbangan Vonis Mati Dihapus: Penyesalan-Peran Terdakwa

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 26 Nov 2025 17:44 WIB
Foto: Adrial/detikcom
Jakarta -

Pemerintah mengajukan usulan terkait pelaksanaan pidana mati dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan bahwa dalam RUU Penyesuaian Pidana, ketentuan soal penjatuhan pidana mati wajib disertai masa percobaan selama 10 tahun.

Hal itu dikatakan oleh Eddy dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (26/11/2025). Awalnya Eddy menyinggung soal kesepakatan di fraksi terkait penghapusan kata 'dapat' di undang-undang.

"Waktu itu kan permintaan 9 fraksi terkait pidana mati itu kan dengan hapusnya kata 'dapat' berarti kan otomatis pidana mati selalu dicantumkan dengan percobaan, sehingga ada syarat A dan syarat B itu menjadi kabur," kata Eddy.

Untuk itu, pemerintah pun mengusulkan penghapusan dua syarat, yang selama ini harus dipertimbangkan sebelum seseorang dijatuhi pidana mati bersyarat. Sehingga penjatuhan pidana mati wajib dengan masa percobaan 10 tahun.

"Lalu kami usulkan untuk itu dihapus. Jadi rasa penyesalan terdakwa dan peran terdakwa dalam tindak pidana dihapus," sebutnya.

"Sehingga penjatuhan pidana mati wajib dengan masa percobaan selama 10 tahun," tambah dia.

Selain itu, Eddy juga menjelaskan penyesuaian sanksi pidana lainnya dalam RUU tersebut. Salah satunya terkait perubahan ancaman pidana penjara untuk sejumlah tindak pidana di luar KUHP.

"Penyesuaian pidana dengan undang-undang di luar KUHP jika ancaman pidana penjara 15 tahun ke atas tanpa ada alternatif pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, maka pidana penjara diubah menjadi 15 tahun," ujarnya.

Tonton juga Video: Warga Bangladesh Rayakan Vonis Mati Eks Perdana Menteri Hasina




(ial/wnv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork