Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) membahas RUU tentang Penyesuaian Pidana. ICJR meminta hukuman untuk pengedar dengan pengguna narkoba dibedakan.
Peneliti ICJR Girlie Aneira menyebut pengguna narkoba hukumannya tidak boleh melebihi hukuman pengedar. Justru, katanya, orang yang mengedarkan narkoba hukumannya lebih tinggi.
"Seharusnya ketika perbuatan tersebut bertujuan untuk mengedarkan maka seharusnya ketentuan pidananya lebih tinggi," ujar Girlie di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari ancaman pidananya sama tapi perbuatannya berbeda begitu ya. Seharusnya yang lebih tinggi adalah produsen. Karena dia artinya berada di dalam rantai paling tinggi peredaran narkotika," tambahnya.
ICJR merekomendasikan, ketentuan pidana untuk kasus narkotika harus dibedakan nantinya antara pengguna dengan pengedar. Direkomendasikan juga perlu adanya penyesuaian terkait ketentuan pidana minimum khusus.
"Harus ada penyesuaian yang tadi juga disampaikan tadi pagi rapat dengan Prof Wamen (Eddy Hiariej) begitu ya. Maka semua ketentuan pidana akan dihapuskan ketentuan minimum khususnya," ucap dia.
"Karena ini juga jadi salah satu PR bagi pemerintah, karena Undang-Undang Narkotika yang mengatur ketentuan pidana minimum khusus itu berkontribusi ke overcrowding," tambahnya.
Girlie menyinggung kapasitas penjara yang sudah penuh karena kasus narkotika. Sehingga seharusnya, katanya, ketentuan pidana minimum dihapus.
"50% overcrowding di penjara Indonesia saat ini. Sehingga dalam rekomendasi kami, maka harusnya Pasal 609 dan 610 nantinya akan menghapus ketentuan minimum khususnya," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Penyesuaian Pidana. Rapat Dengar Pendapat juga telah dilakukan bersama pemerintah yang diwakili Wamenkum Eddy Hiariej.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengatakan pada 25-26 November 2025, Panja mulai membahas substansi RUU Penyesuaian Pidana. Adapun pada 27 November 2025, pembahasan dilanjutkan ke rapat tim musyawarah (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
"Tanggal 1 Desember 2025 Rapat Kerja pembahasan tingkat 1 atau pengambilan keputusan atas RUU tentang penyesuaian pidana. Apakah rapat ini dapat menyetujui pembentukan Panja?" ujar Dede dalam rapat, Senin (24/11).
(ial/whn)










































