Kasus hilangnya bocah bernama Alvaro Kiano Nugroho (AKN) akhirnya terungkap. Polisi menetapkan AI yang merupakan ayah tiri korban sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo menjelaskan Alvaro mulanya dilaporkan hilang pada 6 Maret 2025. Kakek korban melaporkan hilangnya Alvaro tersebut ke Polsek Pesanggrahan.
Usai mendapat laporan, polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga memeriksa saksi-saksi yang terakhir kali melihat Alvaro.
"Hasil dari pemeriksaan kami berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa jenazah itu kejadian pada saat pembunuhan tanggal 6 Maret 2025 di rumah di daerah Tangerang," kata AKBP Ardian Satrio Utomo, dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Ardian mengatakan korban mulanya dibawa pelaku dengan cara dibekap hingga tewas. Dia mengatakan jenazah korban sempat ditaruh di garasi sebelum akhirnya dibuang.
"Setelah itu tidak langsung dibuang ke Tenjo, 3 hari ditaruh di garasi. Jadi ketutupan, ada posisi mobil, mobil warna silver, itu di belakang garasi selama 3 hari di situ," katanya.
Kemudian, pada 9 Maret 2025, pelaku membuang jenazah korban. Jenazah dibuang tepatnya di Jembatan Cilalay, wilayah Tenjo.
"Lalu, pada tanggal 9 Maret 2025, jenazah itu dibuang menggunakan mobil ke daerah Tenjo," ujarnya.
Ardian mengatakan pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, AI pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku kita amankan hari Jumat malam, dikediamannya Tanggerang," tuturnya.
Simak Video: Kronologi Ayah Tiri Alvaro Gantung Diri di Ruang Konseling
(amw/dhn)