Dua orang maling sepeda motor ditangkap Polsek Batuceper. Pelaku sudah lima kali beraksi di wilayah Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan penangkapan dilakukan pada Minggu (23/11/2025), sekitar pukul 23.30 WIB. Raden mengatakan kedua pelaku ditangkap di wilayah Batuceper, Kota Tangerang.
"Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Jaya 2025 serta komitmen Jajaran Polres Metro Tangerang Kota dalam menjaga keamanan wilayah dan menekan angka kejahatan, khususnya perkara pencurian kendaraan bermotor roda dua, masyarakat apabila mengetahui atau ada gangguan keamanan untuk segera menghubungi call center 110," kata Raden kepada wartawan, Senin (24/11).
Sementara Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menjelaskan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batuceper, Iptu Saepudin bersama tim opsnal saat melaksanakan patroli mobile dengan sasaran curat, curas, curanmor, serta kejahatan jalanan lainnya. Dia menyebutkan ada dua pelaku berhasil ditagkap, yakni SR (30) dan AW (42).
"SR warga Poris Gaga, berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencurian. AW warga Ciledug, berperan sebagai penadah," ujar Gunawan.
Dia mengungkapkan keduanya diamankan setelah tim operasional menerima laporan warga. Dia mengatakan warga mengenali salah satu pelaku yang tinggal di sebuah kontrakan kawasan Gang Swadaya, Kelurahan Poris Gaga.
"Dari hasil penyelidikan, tim melakukan penggeledahan dan mendapati SR bersama barang bukti berupa tiga mata kunci palsu dan satu kunci pas. Pelaku kemudian mengakui telah melakukan lima kali pencurian sepeda motor roda dua, di antaranya dua kali di wilayah Batuceper dan tiga kali di wilayah Cipondoh," ungkap Gunawan.
Selanjutnya, menurut dia, tim melakukan penelusuran hingga ke penadah. Penelusuran ini dilakukan setelah polisi memeriksa SR yang mengaku telah menjual satu unit motor Honda Supra X 125 hasil curian kepada seorang penadah bernama AW seharga Rp 2,5 juta.
"Tim kemudian bergerak menuju alamat AW di Ciledug dan menemukan motor tersebut di rumahnya. AW pun langsung diamankan bersama barang bukti lainnya," tuturnya.
Dia menerangkan, pihaknya pun telah menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Supra X 125 tahun 2013 berikut STNK, tiga mata kunci palsu, satu kunci pas, uang tunai Rp 1,750 juta yang merupakan sisa hasil penjualan sepeda motor, satu unit HP Oppo A54 warna biru marun, dan satu unit HP Samsung A32 warna ungu.
(idn/idn)