Pengacara Hotman Paris Hutapea sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pihak keluarga Nadiem tidak meminta bantuan Hotman di tahap persidangan.
"Pak Hotman sudah selesai, untuk penuntutan yang ditunjuk saya sama Pak Ari Yusuf Amir," kata Dodi S Abdulkadir kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Dodi mengungkap alasan pihak keluarga Nadiem mengganti Hotman Paris. Dia menyebut Hotman Paris tengah sibuk menangani kasus besar di luar kasus dugaan korupsi laptop.
"Karena Pak Hotman kalau keluarga (Nadiem) bilang Pak Hotman ada lagi nanganin kasus-kasus besar juga," ujar Dodi.
Nadiem kini menunjuk dirinya dan juga Ari Yusuf Amir sebagai pengacara untuk mendampingi di persidangan nanti. Seperti diketahui, Ari Yusuf Amir pernah mendampingi mantan Mendag Tom Lembong terkait kasus impor gula.
"Di persidangan yang ditunjuk saya sama Pak Ari," ujar Dodi.
Dodi juga membantah kliennya terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud, yang tengah diusut KPK. Kata Dodi, Nadiem telah menjelaskan kepada KPK saat diperiksa bahwa pengadaan itu ada di ranah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
"Klien kami, Bapak Nadiem Anwar Makarim, telah memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Google Cloud ini. Dalam keterangan kepada penyidik KPK, Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu," ujar Dodi.
Nadiem Segera Diadili
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim memasuki babak baru. Nadiem segera diadili.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (11/11) telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus tersebut. Ada empat berkas yang dilimpahkan termasuk Nadiem Anwar Makarim.
Berikut ini daftar empat tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU):
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
3. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)
Nadiem sebelumnya telah mengajukan praperadilan melawan penetapan status tersangka terhadapnya. Akan tetapi, gugatan Nadiem itu kandas.
Baca juga: Babak Baru Nadiem Makarim Segera Diadili |
Simak Video "Video: Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 13 Oktober"
(whn/dhn)