Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020. Dalam menangani perkara ini, Kejagung mencegah ke luar negeri terhadap lima orang, termasuk mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Kejagung belum benar-benar mengungkap duduk perkara dugaan permainan pajak oleh pegawain DJP. Namun, Kejagung sudah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi.
"(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan sebagaimana dikutip pada Selasa (18/11).
Anang belum mengungkap perusahaan mana yang menjadi wajib pajak tersebut. Yang jelas, menurut Anang, ada imbalan atau suap yang ditujukan kepada oknum pegawai pajak untuk 'memainkan' besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan.
"Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian," tutur Anang.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, jaksa belum membeberkan detail duduk perkaranya.
"Pokoknya begitu saja dulu. Saksi sudah, sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa," imbuhnya.
(rfs/rfs)