Kejagung Spill Modus Suap Terkait Pajak 2016-2020, Ada Oknum Pegawai Terlibat

Kejagung Spill Modus Suap Terkait Pajak 2016-2020, Ada Oknum Pegawai Terlibat

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 12:47 WIB
Kapuspenkum Anang Supriatna (Devi/detikcom)
Kapuspenkum Anang Supriatna (Devi/detikcom)
Jakarta -

Diam-diam jaksa mengusut dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan salah satu oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020. Kejaksaan Agung (Kejagung) belum benar-benar mengungkap perkara itu meski sudah melakukan sejumlah penggeledahan.

"(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan sebagaimana dikutip Selasa (18/11/2025).

Anang belum mengungkap perusahaan mana yang menjadi wajib pajak tersebut. Yang jelas, kata Anang, ada imbalan atau suap yang ditujukan kepada si oknum pegawai pajak itu untuk 'memainkan' besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian," tutur Anang.

ADVERTISEMENT

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun jaksa belum membeberkan detail duduk perkaranya.

"Pokoknya begitu saja dulu. Saksi sudah, sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa," imbuh Anang.

Tonton juga video "Kejagung soal Transparansi Pemulihan Aset Korupsi"

(ygs/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads