Terkuak Eks Dirjen Pajak Dicegah Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Pajak

Terkuak Eks Dirjen Pajak Dicegah Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Pajak

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 21 Nov 2025 08:00 WIB
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi
Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020. Dalam menangani perkara ini, Kejagung mencegah ke luar negeri terhadap lima orang, termasuk mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Kejagung belum benar-benar mengungkap duduk perkara dugaan permainan pajak oleh pegawain DJP. Namun, Kejagung sudah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan sebagaimana dikutip pada Selasa (18/11).

Anang belum mengungkap perusahaan mana yang menjadi wajib pajak tersebut. Yang jelas, menurut Anang, ada imbalan atau suap yang ditujukan kepada oknum pegawai pajak untuk 'memainkan' besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan.

ADVERTISEMENT

"Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian," tutur Anang.

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, jaksa belum membeberkan detail duduk perkaranya.

"Pokoknya begitu saja dulu. Saksi sudah, sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa," imbuhnya.


5 Orang Dicekal, Termasuk Eks Dirjen Pajak

Terbaru, Kejagung mencegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020. Salah seorang yang dicegah adalah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

"Benar kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (20/11).

Anang belum memerinci identitas empat orang lainnya yang dicegah. Namun, dia membenarkan kelima orang tersebut merupakan saksi dalam perkara suap permainan pajak.

Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan adanya pengajuan pencegahan ke luar negeri oleh Kejagung. Ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.

"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," kata Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.

Kelima orang yang dicegah ke luar negeri adalah:
1. Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan
2. Victor Rachmat Hartono
3. Karl Layman
4. Heru Budijanto Prabowo
5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum

Tonton juga video "Purbaya Tanggapi soal Eks Dirjen Pajak Dicekal ke Luar Negeri"

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads